TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Catatan Kemendagri untuk Provinsi Baru Papua Barat Daya

Perangkat daerah wajib dibentuk dalam tiga bulan

Ilustrasi Pulau Papua (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, membeberkan sejumlah fokus agenda yang perlu menjadi pehatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya sebagai Daerah Otonom Baru (DOB). 

Suhajar mengatakan, sejumlah agenda tersebut diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan di daerah baru tersebut. 

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Minta Mendagri Evaluasi Dana Otsus di Papua-Papua Barat

Baca Juga: Kemendagri Minta Pemprov Papua Inventarisasi Aset ke Papua Pegunungan

1. Perlu pembenahan ASN berbasis kompetensi

Ilustrasi ASN (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Kemendagri mengimbau, fokus agenda itu di antaranya membentuk organisasi perangkat daerah dan membenahi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis kompetensi. 

"Perangkat daerah wajib dibentuk oleh Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya paling lama tiga bulan, dan pembenahan manajemen ASN paling lama enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan," kata Suhajar saat memberi arahan secara virtual pada Rapat Kerja Bupati/Wali Kota se-Provinsi Papua Barat Daya.

Baca Juga: Papua Komitmen Jaga dan Pertahankan “Papua Tanah Damai” 

2. Pemprov Papua Barat Daya diminta perhatikan sarana dan prasarana pemerintahan

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro (dok. Kemendagri)

Pemprov Papua Barat Daya juga diminta mempersiapkan sarana dan prasarana pemerintahan. Seperti kondisi fisik gedung pemerintahan maupun peralatan perkantoran, termasuk rumah dinas pejabat. 

Selain itu, Suhajar mengingatkan, komitmen pemerintah kabupaten/kota dan Provinsi Papua Barat sebagai daerah induk dalam memberikan dana hibah untuk operasional DOB tersebut. 

“Saya sampaikan pula kepada kawan-kawan bupati/wali kota yang hadir bahwa komitmen hibah untuk provinsi ini (diberikan) sesuai dengan kesepakatan sebelum pembentukan (Papua Barat Daya),” ucap dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya