Catatan Kemendagri untuk Provinsi Baru Papua Barat Daya
Perangkat daerah wajib dibentuk dalam tiga bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, membeberkan sejumlah fokus agenda yang perlu menjadi pehatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya sebagai Daerah Otonom Baru (DOB).
Suhajar mengatakan, sejumlah agenda tersebut diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan di daerah baru tersebut.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Minta Mendagri Evaluasi Dana Otsus di Papua-Papua Barat
Baca Juga: Kemendagri Minta Pemprov Papua Inventarisasi Aset ke Papua Pegunungan
1. Perlu pembenahan ASN berbasis kompetensi
Kemendagri mengimbau, fokus agenda itu di antaranya membentuk organisasi perangkat daerah dan membenahi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis kompetensi.
"Perangkat daerah wajib dibentuk oleh Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya paling lama tiga bulan, dan pembenahan manajemen ASN paling lama enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan," kata Suhajar saat memberi arahan secara virtual pada Rapat Kerja Bupati/Wali Kota se-Provinsi Papua Barat Daya.
Baca Juga: Papua Komitmen Jaga dan Pertahankan “Papua Tanah Damai”