Didemo Mahasiswa, DPR Ungkap Alasan Pembahasan RKUHP Mandek
DPR hargai kebebasannya berpendapat masyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, buka suara terkait demonstrasi mahasiswa yang digelar di depan gedung DPR, Selasa (28/6/2022). Dasco mengatakan, penyampaian pendapat dilindungi undang-undang, termasuk polemik Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Hak berpendapat di depan umum, dilindungi oleh UUD," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).
1. DPR masih menunggu sosialisasi pemerintah
Kendati, Dasco mengatakan, DPR RI masih menunggu hasil sosialisasi pemerintah terkait RKUHP.
"Namun terkait RKUHP kami sampai saat ini belum meneruskan surat kepada pemerintah, karena kami juga masih menunggu hasil sosialisasi yang waktu itu ditugaskan kepada pemerintah terhadap RUU tersebut," ujar dia.
Sehingga, Dasco menuturkan, belum ada perkembangan soal pembahasan RKUHP hingga sekarang. "Progresnya menurut kami belum ada kemajuan apapun," tutur politikus Partai Gerindra itu.