TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DKPP Gelar Sidang, Tim Pengadu Bongkar Dugaan Kecurangan Pemilu

Ada sepuluh pihak teradu, termasuk Idham Holik

Ilustrasi sidang DKPP (FOTO ANTARA/HO-Humas DKPP)

Jakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Kantor DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (8/2/2023).

Tim kuasa hukum pengadu menjelaskan, sejumlah dugaan kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang masuk dalam perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 tersebut.

Dalam persidangan, Kuasa Hukum pengadu, Fadli Ramadhanil menuturkan, pihaknya membacakan resume yang berisi pokok-pokok pengaduan. Alasannya, keterangan yang disampaikan tersebut diharapkan bisa membantu majelis untuk lebih efektif memahami apa yang disampaikan dalam pokok pengaduan.

"Kami akan menyampaikan pokok-pokok aduan terhadap laporan dugaan pelanggaran etik dengan nomor registrasi perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023," ujar dia.

Berikut ini sejumlah pengaduan, teradu I hingga X:

Baca Juga: DKPP Akan Periksa Anggota KPU Terkait Dugaan Pelanggaran, Ini Kasusnya

1. Teradu pertama sampai keempat

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

1. Teradu pertama: Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meidy Yafeth Tinangon

Diduga bersama-sama dengan Salman Saelangi menyampaikan intimidasi dan tekanan kepada seluruh anggota KPU Kab/Kota di Sulawesi Utara terkait dengan persoalan verifikasi partai politik peserta pemilu, pada 10 Desember 2022, di dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Pleno Rekapitulasi Provinsi Sulawesi Utara yang dihadiri oleh seluruh KPU Kab/Kota se Sulawesi Utara.

Tindakan Teradu I diduga melanggar prinsip integritas penyelenggaraan pemilu sesuai dengan prinsip jujur, prinsip adil, dan akuntabel sebagaimana tercantum di dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf c, dan huruf d, Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017. Selain itu, tindakan Teradu I dinilai juga bertentangan dengan profesionalitas penyelenggara pemilu yang diduga bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum, tertib, dan, kepentingan umum, sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf i Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017.

 

2. Teradu kedua: Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara, Salman Saelangi

Diduga bersama-sama dengan Meidy Yafeth Tinangon menyampaikan intimidasi dan tekanan kepada seluruh anggota KPU Kab/Kota di Sulawesi Utara terkait dengan persoalan verifikasi partai politik peserta pemilu, pada 10 Desember 2022, di dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Pleno Rekapitulasi Provinsi Sulawesi Utara yang dihadiri oleh seluruh KPU Kab/Kota se Sulawesi Utara. 

Tindakan Teradu II diduga melanggar prinsip integritas penyelenggaraan pemilu sesuai dengan prinsip jujur, prinsip adil, dan akuntabel sebagaimana tercantum di dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf c, dan huruf d, Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017. Selain itu, tindakan Teradu II dinilai juga bertentangan dengan profesionalitas penyelenggara pemilu yang diduga bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum, tertib, dan, kepentingan umum, sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf i Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017.

 

3. Teradu ketiga: Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Utara, Lanny Anggriany Ointu

Diduga Melakukan intimidasi kepada anggota KPU Kab/Kota di Sulawesi Utara, dengan frasa akan ada “sanksi alam”, pada 24 November 2022. Teradu III menyampaikan kalimat akan ada sanksi alam di grup aplikasi percakapan whatsapp Teknis All KPU di Provinsi Sulawesi Utara pada saat Ketua KPU Kepualauan Sangihe, Elysee Philby Sinadia melaporkan rekapitulasi hasil verifikasi faktual hasil perbaikan di Kab. Kepulauan Sangihe, dimana salah satu partai politik di Kab. Sangihe dinyatakan tidak memenuhi syarat karena jumlah minimal keanggotaan 137 orang untuk partai politik.

Tindakan Teradu III di diduga melanggar prinsip integritas penyelenggaraan pemilu sesuai dengan prinsip jujur, prinsip adil, dan akuntabel sebagaimana tercantum di dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf c, dan hurud d, Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017. Selain itu, tindakan Teradu III dinilai juga bertentangan dengan profesionalitas penyelenggara pemilu yang diduga bertentangan dengan prinsip berkapastian hukum, tertib, dan, kepentingan umum, sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf i Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017

 

4. Teradu keempat: Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, Lucky Firnandy Majanto

Diduga memerintahkan Kasubag Teknis KPU Kab. Sangihe, Jelly Kantu merubah data hasil verifikasi partai politik secara melawan hukum, pada 9 November 2022. Ada rekaman yang dibuat oleh Kasubag Teknis KPU Kab. Sangihe, bahwa ada perintah dari Teradu IV untuk meloloskan salah satu partai politik, sehingga tidak perlu lagi menjalani tahapan verifkasi faktual perbaikan. 

Tindakan ini diduga bertentangan dengan integritas penyelenggaraan pemilu sesuai dengan prinsip jujur, prinsip adil, dan akuntabel sebagaimana tercantum di dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf c, dan hurud d, Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017. Selain itu, tindakan Teradu IV dinilai juga bertentangan dengan profesionalitas penyelenggara pemilu yang diduga bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum, tertib, dan, kepentingan umum, sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf i Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017.

2. Teradu kelima sampai ketujuh

Konferensi pers DKPP Kamis (24/11/2022)

5. Teradu kelima: Kepala Bagian Teknis, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara, Carles Y Worotitjan

Diduga memerintahkan Kasubag Teknis KPU Kab. Sangihe, Jelly Kantu merubah data hasil verifikasi partai politik secara melawan hukum, pada 9 November 2022. Ada rekaman yang dibuat oleh Kasubag Teknis KPU Kab. Sangihe, bahwa ada perintah dari Teradu V untuk meloloskan salah satu partai politik, sehingga tidak perlu lagi menjalani tahapan verifkasi faktual perbaikan. 

Tindakan ini diduga bertentangan dengan integritas penyelenggaraan pemilu sesuai dengan prinsip jujur, prinsip adil, dan akuntabel sebagaimana tercantum di dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf c, dan huruf d, Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017. Selain itu, tindakan Teradu V dinilai juga bertentangan dengan profesionalitas penyelenggara pemilu yang diduga bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum, tertib, dan, kepentingan umum, sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf i Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017

 

6. Teradu keenam: Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Elysee Philby Sinadia

Diduga Meminta Petugas Kemananan Memberikan Tanda Tangan di Berita Acara untuk Salah Satu Nama Komisioner KPU Kab. Sangihe pada 5 November 2022, sekitar Pukul 17.33 WITA. Melalui pesan whatsapp, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe memerintahkan seorang petugas pengamanan – Perlandus Mabuka untuk menandatangani hardfile BA tentang Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang akan disampaikan ke KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan meniru tandatangan Anggota KPU – Iklam Patonaung. Tindakan ini diduga Tindakan ini duduga bertentangan dengan integritas penyelenggaraan pemilu sesuai dengan prinsip jujur, prinsip adil, dan akuntabel sebagaimana tercantum di dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf c, dan huruf d, Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017. Selain itu, tindakan Teradu VI dinilai juga bertentangan dengan profesionalitas penyelenggara pemilu yang diduga bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum, tertib, dan, kepentingan umum, sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf i Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017

Diduga Mencetak dan Mengubah Berita Acara Hasil Verifikasi Keanggotaan dan Kepengurusan Salah Satu Partai Politik di Kab. Sangihe Secara Melawan Hukum, 24 November 2022, bersama dengan Kasubag Teknis – Jelly melakukan print out Sublampiran MODEL BA.VERFAK.KPU.KABKOTA-PARPOL Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang merupakan Lampiran 2 dari Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu untuk partai politik. Kemudian Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe – Elysee Philby Sinadia dan Anggota KPU – Tomy Mamuaya melakukan penandatanganan Sublampiran MODEL BA.VERFAK.KPU. KABKOTA-PARPOL tersebut dan kembali di upload oleh Kasubag Teknis – Jelly Kantu ke dalam aplikasi SIPOL untuk menimpa Berita Acara yang lama (BA yang sebenarnya).  

Tindakan ini diduga bertentangan dengan integritas penyelenggaraan pemilu sesuai dengan prinsip jujur, prinsip adil, dan akuntabel sebagaimana tercantum di dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf c, dan huruf d, Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017. Selain itu, tindakan Teradu VI dinilai juga bertentangan dengan profesionalitas penyelenggara pemilu yang diduga bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum, tertib, dan, kepentingan umum, sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf i Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017

Diduga melakukan perubahan data dalam aplikasi Sipol terhadap dua partai politik, pada 8 Desember 2022, bersama-sama dengan Kasubag Teknis KPU Kab. Kepulauan Sangihe, Jelly Kantu dan Anggota KPU Kab. Kepulauan Sangihe, Tomy Mamuaya, yakni perubahan data untuk Partai Politik GRD (Inisial Partai) dan Partai Politik BR (Inisial Partai). 

Tindakan ini diduga bertentangan dengan integritas penyelenggaraan pemilu sesuai dengan prinsip jujur, prinsip adil, dan akuntabel sebagaimana tercantum di dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf c, dan hurud d, Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017. Selain itu, tindakan Teradu VI dinilai juga bertentangan dengan profesionalitas penyelenggara pemilu yang diduga bertentangan dengan prinsip berkapastian hukum, tertib, dan, kepentingan umum, sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf i Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017.

 

7. Teradu ketujuh: Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Tomy Mamuaya

Diduga Mencetak dan Mengubah Berita Acara Hasil Verifikasi Keanggotaan dan Kepengurusan Salah Satu Partai Politik di Kab. Sangihe Secara Melawan Hukum, 24 November 2022. Kasubag Teknis, Jelly melakukan printout Sublampiran MODEL BA.VERFAK.KPU.KABKOTA-PARPOL Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang merupakan Lampiran 2 dari Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu untuk partai politik. Kemudian Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe – Elysee Philby Sinadia dan Anggota KPU – Tomy Mamuaya melakukan penandatanganan Sublampiran MODEL BA.VERFAK.KPU. KABKOTA-PARPOL tersebut dan kembali di upload oleh Kasubag Teknis – Jelly Kantu ke dalam aplikasi SIPOL untuk menimpa Berita Acara yang lama (BA yang sebenarnya). Tindakan ini duduga bertentangan dengan integritas penyelenggaraan pemilu sesuai dengan prinsip jujur, prinsip adil, dan akuntabel sebagaimana tercantum di dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf c, dan hurud d, Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017. Selain itu, tindakan Teradu VII dinilai juga bertentangan dengan profesionalitas penyelenggara pemilu yang diduga bertentangan dengan prinsip berkapastian hukum, tertib, dan, kepentingan umum, sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf i Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017;

Diduga melakukan perubahan data dalam aplikasi Sipol terhadap dua partai politik, pada 8 Desember 2022, bersama-sama dengan Kasubag Teknis KPU Kab. Kepulauan Sangihe, Jelly Kantu dan Ketua KPU Kab. Kepulauan Sangihe, Elysee Philby Sinadia, yakni perubahan data untuk Partai Politik GRD (Inisial Partai) dan Partai Politik BR (Inisial Partai).

Tindakan ini duduga bertentangan dengan integritas penyelenggaraan pemilu sesuai dengan prinsip jujur, prinsip adil, dan akuntabel sebagaimana tercantum di dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf c, dan hurud d, Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017. Selain itu, tindakan Teradu VII dinilai juga bertentangan dengan profesionalitas penyelenggara pemilu yang diduga bertentangan dengan prinsip berkapastian hukum, tertib, dan, kepentingan umum, sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf i Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya