TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DKPP Pastikan Sidang Ketua KPU RI Tetap Berjalan Meski Laporan Dicabut

Sesuai Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2021

Sidang DKPP (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memastikan tetap menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023.

Diketahui, pihak pengadu, Muhammad Fauzan Irvan, telah mencabut pelaporan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, terkait pernyataan sistem proporsional tertutup.

Baca Juga: Salim Segaf PKS: KPU-Bawaslu Harus Takut Kepada Allah 

Baca Juga: Cegah Pelanggaran, Bawaslu Ajak Gen Z Melek Informasi Pemilu 2024

1. Pengadu cabut laporan Ketua KPU

Pihak Pengadu Muhammad Fauzan Irvan (YouTube/DKPP)

Fauzan menjelaskan terkait pencabutan laporan tersebut. Pihaknya menilai, setelah menganalisis dan berdiskusi, pihaknya sepakat mencabut laporan. Mengingat, Ketua KPU sudah menyampaikan klarifikasi.

"Kami sambil menunggu sidang dari DKPP RI, kami menganalisa dan kemudian juga berdiskusi dengan berbagai pihak, termasuk juga sudah mendapatkan klarifikasi langsung dari terlapor terkait maksud dan tujuan pernyataan terlapor di depan publik tersebut," kata dia dalam sidang yang digelar di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023).

"Sehingga memang ini membuat kami mempertimbangkan ulang laporan kami tersebut karena sudah mendengarkan secara langsung klarifikasi dari terlapor," lanjut Fauzan.

Baca Juga: Gen Z Yuk Kenali Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban DKPP

2. Ketua KPU perlu klarifikasi secara langsung

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Meski begitu, Direktur Eksekutif Progressive Democracy Watch (Prodewa) itu mengatakan, terlapor perlu mengklarifikasi secara langsung dalam sidang tersebut.

"Namun kami perlu juga rasanya mendengarkan klarifikasi secara langsung dari terlapor di forum yang mulia ini, agar perkara yang kami sangkakan ini bisa jelas dan bisa tuntas secara terbuka, apa adanya, di forum yang mulia ini," ucap Fauzan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya