DKPP Pastikan Sidang Ketua KPU RI Tetap Berjalan Meski Laporan Dicabut
Sesuai Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memastikan tetap menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023.
Diketahui, pihak pengadu, Muhammad Fauzan Irvan, telah mencabut pelaporan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, terkait pernyataan sistem proporsional tertutup.
Baca Juga: Salim Segaf PKS: KPU-Bawaslu Harus Takut Kepada Allah
Baca Juga: Cegah Pelanggaran, Bawaslu Ajak Gen Z Melek Informasi Pemilu 2024
1. Pengadu cabut laporan Ketua KPU
Fauzan menjelaskan terkait pencabutan laporan tersebut. Pihaknya menilai, setelah menganalisis dan berdiskusi, pihaknya sepakat mencabut laporan. Mengingat, Ketua KPU sudah menyampaikan klarifikasi.
"Kami sambil menunggu sidang dari DKPP RI, kami menganalisa dan kemudian juga berdiskusi dengan berbagai pihak, termasuk juga sudah mendapatkan klarifikasi langsung dari terlapor terkait maksud dan tujuan pernyataan terlapor di depan publik tersebut," kata dia dalam sidang yang digelar di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023).
"Sehingga memang ini membuat kami mempertimbangkan ulang laporan kami tersebut karena sudah mendengarkan secara langsung klarifikasi dari terlapor," lanjut Fauzan.
Baca Juga: Gen Z Yuk Kenali Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban DKPP