Gugatan Usia Capres Dituding Jalan Muluskan Gibran, Ini Kata Projo
Projo hormati proses gugatan di MK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Organisasi relawan pendukung Jokowi, Projo menanggapi adanya gugatan mengenai batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Projo tak memungkiri, uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memunculkan isu liar. Gugatan itu dituding untuk mengakomodasi Gibran Rakabuming Raka maju pada Pilpres 2024.
"Mengenai bahwa ini ada tuduhan memuluskan jalan Gibran saya pikir tadi sulit untuk kemudian publik tidak menuduh itu ya, karena kecurigaan tuduhan itu selalu di arahkan ke situ," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Presiden (Bappilpres) Projo, Panel Barus kepada IDN Times di Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2023).
Baca Juga: Bawaslu Laporkan Jajaran Komisioner KPU ke DKPP
Baca Juga: KPU Pastikan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Tak Ganggu Pemilu 2024
1. Projo wajarkan muncul berbagai tudingan
Panel menilai tudingan semacam itu wajar muncul jelang kontestasi politik. Dia lantas mempertanyakan, bagaimana jika tudingan itu tidak terbukti.
"Pertanyaannya, kalau permohonan itu diterima terus Gibran gak maju gimana? Kan sekedar tuduhan juga gitu, bisa jadi kita juga harus melihatnya bahwa permohonan itu niatnya baik," tutur dia.
Padahal tidak menutup kemungkinan bahwa uji materiil di MK tersebut semata-mata untuk mengakomodasi kepentingan anak muda. Menurut Panel, pemimpin dari kalangan anak muda bukan merupakan sesuatu yang buruk. Banyak kepala daerah dan pejabat lainnya yang masih muda namun punya kinerja baik.
"Niatnya adalah memperbaiki, membuka ruang kesempatan bagi anak-anak muda untuk bisa punya hak dipilih juga gitu lho, siapapun itu, kepala daerah kita yang bagus-bagus banyak, yang beprestasi juga banyak," ucap dia.
Baca Juga: Sowan ke Projo, Gabungan Relawan Dorong Sandi Nyapres di Pemilu 2024