Bawaslu Laporkan Jajaran Komisioner KPU ke DKPP

DKPP pastikan laporan sudah dalam tahap proses

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melaporkan jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan tersebut diajukan terkait terbatasnya akses Bawaslu terhadap akses sistem informasi pencalonan (Silon) milik KPU.

Baca Juga: Bawaslu Kritisi Kebijakan KPU Izinkan Pemilih Pemula Nyoblos Pakai KK

1. Bawaslu sebut jajaran KPU RI dilaporkan terkait akses Silon

Bawaslu Laporkan Jajaran Komisioner KPU ke DKPPBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono membenarkan pelaporan yang dilayangkan Bawaslu atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang dilakukan jajaran Komisioner KPU.

"Iya (laporan diserahkan terhadap KPU ke DKPP RI). Soal akses Silon," kata dia dalam keterangannya, Selasa (8/8/2023).

Baca Juga: KPU Pastikan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Tak Ganggu Pemilu 2024

2. Pelaporan diproses oleh Bawaslu

Bawaslu Laporkan Jajaran Komisioner KPU ke DKPPIlustrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) (dok. Istimewa)

Sementara, Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menuturkan pelaporan tersebut diadukan pada Senin (7/8/2023) sore.

"Aduan dari Bawaslu disampaikan ke DKPP kemarin, Senin, 7 Agustus 2023 sore. Saat ini masih dalam proses," ucap dia.

3. Laporan akan diverifikasi

Bawaslu Laporkan Jajaran Komisioner KPU ke DKPPKetua KPU Hasyim Asy'ari bersama Ketua DKPP Heddy Lugito dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat pada 10 Mei 2023 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dia memastikan, hingga saat ini laporan dugaan pelanggaran itu masih dalam proses. Nantinya pelaporan tersebut akan diverifikasi administrasi terlebih dahulu. Kemudian jika telah memenuhi syarat administrasi, akan dilanjutkan dengan verifikasi materiil. 

"Mekanisme penangan aduan yang masuk ke DKPP diatur dalam peraturan DKPP tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilu," tutur Dewa.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya