TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jadi ”Kuburan” bagi Pencari Keadilan, Partai Buruh Dorong Reformasi MK

Presiden Partai Buruh Said Iqbal nilai putusan MK tak adil

Lambang Partai Buruh (dok Partai Buruh)

Jakarta, IDN Times - Partai Buruh menggugat persyaratan dan aturan partai politik calon peserta pemilihan umum (pemilu). Di mana dalam ketentuannya, partai politik yang lolos parliamentary threshold pada 2019 lalu hanya mengikuti verifikasi administrasi. Sementara bagi, partai baru harus melalui dua tahapan verifikasi, yakni administrasi dan faktual.

Baca Juga: Partai Buruh Kritik KPU, Jarang Sosialisasi ke Parpol Peserta Pemilu

Baca Juga: Tolak BBM Naik, Partai Buruh Minta Sri Mulyani Duduk Jaga Pom Bensin

1. MK dinilai tidak adil karena tolak permohonan tanpa sidang

Presiden KSPI, Said Iqbal dalam demo buruh tolak kenaikan harga BBM di depan Gedung DPR/MPR RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai aturan itu tidak adil lantaran adanya perbedaan perlakuan bagi calon peserta pemilu. Namun sayang, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan tersebut.

Dia juga menyayangkan gugatan itu ditolak tanpa ada pemeriksaan perkara oleh MK.

"Di sini ada ketidakadilan. Tetapi Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Partai Buruh, tanpa terlebih dahulu dilakukan sidang untuk memeriksa perkara yang diajukan," ujar dia dalam konferensi pers, Sabtu (1/10/2022).

Baca Juga: Siap Ikut Pemilu 2024, Ini Alasan Partai Buruh Dihidupkan Kembali

2. Partai Buruh dorong tagline reformasi MK

IDN Times/Muhamad Iqbal

Oleh sebab itu, Said menegaskan, pihaknya menolak keras keputusan MK dan mendorong adanya reformasi MK.

"Terhadap putusan MK, kami menolak putusan tersebut. Tagline kami adalah reformasi MK,” kata dia. “Padahal aturan main itu dimuat dalam undang-undang,". 

Baca Juga: Survei: Mayoritas Publik Tak Setuju Pemilu Ditunda, Siap Pemilu 2024 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya