Jamin Kerahasiaan Data Pribadi, KPU Terapkan Zero Data Sharing
Sistem zero data sharing sesuai dengan peraturan Kemendagri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pihaknya bakal menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi dengan menerapkan zero data sharing policy atau tidak berbagi pakai data dengan lembaga lain.
Kebiajakan sistem keamanan data ini selaras dengan peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), yang melarang lembaga pengguna atau lembaga yang mendapatkan data dari Dukcapil membagikan kembali data penduduk kepada lembaga lain.
Baca Juga: Ketua KPU RI Ingatkan Jajarannya harus Siap Risiko Tugas
Baca Juga: Ini Spesifikasi Maung Pindad yang Bantu KPU Kirim Logistik Pemilu 2024
1. Tiga kategori data pribadi pada tahapan pemilu
Komisioner KPU RI Betty Idroos mengatakan, data pribadi pada tahapan pemilu di antaranya terdapat tiga kategori, yakni data pemilih, data calon, dan data pengurus/anggota parpol.
Adapun data pemilih terdiri dari nama, alamat, jenis kelamin, usia, NIK, NKK, paspor, SPLP, tanggal lahir, tempat lahir, status kawin, alamat, dan disabilitas.
Sementara, data calon mencakup nama, tempat dan tanggal lahir, agama, status, perkawinan, alamat, riwayat pendidikan, kursus, dan diklat, riwayat pekerjaan, riwayat organisasi, riwayat penghargaan, dan riwayat perjuangan.
"Terakhir, data pengurus/anggota parpol terdiri nama, NIK, tempat lahir, tanggal lahir, pekerjaan, jenis kelamin, jabatan di parpol, dan alamat," kata Betty dalam keterangannya, Rabu (2/11/2022).
Baca Juga: Tak Bisa Ditemui di Rumah, KPU Beri Kesempatan Verfak Lewat Video Call