Jimly Nilai Hak Angket DPR Bukti Jalannya Fungsi Kontrol
Penyelenggara pemilu tak boleh tunduk oleh tekanan DPR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menilai bahwa hak angket atau penyelidikan sebagai salah satu sarana pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap jalannya pemerintahan.
Dia menyebut, hak angket selalu digunakan DPR di masa setelah reformasi, yakni pemerintahan Presiden BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Hanya di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, hak angket DPR belum pernah digunakan," kata Jimly dalam keterangannya, Sabtu (24/2/2024).
1. Hak angket DPR mencerminkan jalannya fungsi kontrol
Jimly menyampaikan, hak angket DPR mencerminkan berjalannya fungsi checks and balances antar kekuasaan eksekutif dan legislatif sebagai perwujudan sistem konstitusional berdasarkan UUD 1945.
Karena itu, rencana pengunaan hak angket sebagai proses politik di DPR harus dilihat secara positif dalam rangka penguatan sistem demokrasi yang berkualitas dan berintegritas.
"Sementara itu, proses hukum penyelesaian perkara melalui peradilan administrasi di Bawaslu dan PT-TUN, peradilan pidana pemilu di peradilan umum, dan peradilan hasil pemilu di MK harus pula dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk menyalurkan aspirasi ketidak-puasan terhadap proses dan terhadap hasil pemilu," ujar Jimly.
Baca Juga: TPDI: Hak Angket DPR Langkah Tepat Jawab Tuntutan Pilpres Jujur Adil