TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jimly Nilai Hak Angket DPR Bukti Jalannya Fungsi Kontrol

Penyelenggara pemilu tak boleh tunduk oleh tekanan DPR

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menilai bahwa hak angket atau penyelidikan sebagai salah satu sarana pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap jalannya pemerintahan.

Dia menyebut, hak angket selalu digunakan DPR di masa setelah reformasi, yakni pemerintahan Presiden BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

"Hanya di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, hak angket DPR belum pernah digunakan," kata Jimly dalam keterangannya, Sabtu (24/2/2024).

1. Hak angket DPR mencerminkan jalannya fungsi kontrol

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jimly menyampaikan, hak angket DPR mencerminkan berjalannya fungsi checks and balances antar kekuasaan eksekutif dan legislatif sebagai perwujudan sistem konstitusional berdasarkan UUD 1945. 

Karena itu, rencana pengunaan hak angket sebagai proses politik di DPR harus dilihat secara positif dalam rangka penguatan sistem demokrasi yang berkualitas dan berintegritas.

"Sementara itu, proses hukum penyelesaian perkara melalui peradilan administrasi di Bawaslu dan PT-TUN, peradilan pidana pemilu di peradilan umum, dan peradilan hasil pemilu di MK harus pula dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk menyalurkan aspirasi ketidak-puasan terhadap proses dan terhadap hasil pemilu," ujar Jimly.

Baca Juga: TPDI: Hak Angket DPR Langkah Tepat Jawab Tuntutan Pilpres Jujur Adil

2. Proses politik dan hukum sama pentingnya untuk salurkan ketidakpuasan

Ilustrasi aturan hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Jimly lantas menyebut, proses politik dan hukum sama pentingnya untuk menyalurkan ketidakpuasan dan kemarahan publik terhadap proses dan hasil pemilu, terutama hasil pilpres, melalui mekanisme yang resmi ke ruang-ruang sidang yang resmi di DPR, ataupun Bawaslu dan MK. 

"Mari kita saksikan kedua proses itu dengan positif, sabar, dan dengan kepercayaan dan sikap optimistis bahwa dinamika ketegangan dan luapan emosi publik, pada waktunya, akan menghasilkan pemerintahan baru yang dapat bekerja dengan sebaik-baiknya menurut konstitusi dan aturan hukum. Serta etika penyelenggaraan pemerintahan yang berlaku dengan dukungan fungsi pengawasan yang efektif dari parlemen dan fungsi peradilan yang terpercaya dari cabang kekuasaan kehakiman," tuturnya.

Dia mengimbau agar seluruh pihak aktif berperan dengan bertanggungjawab sesuai kewenangan di lembaganya. Adapun dalam hal ini yang akan terlibat DPR, KPU, Bawaslu, DKPP, MK dan MKMK serta lembaga lain yang terkait.

Menurutnya, lembaga itu perlu bekerja aktif dengan sikap dan tekad untuk bekerja independen, imparsial, profesional, transparan, dan berintegritas.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya