TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kesimpulan Sengketa Pilpres Diserahkan ke MK Besok, Ini Mekanismenya

Para hakim masih terus gelar RPH

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK), Fajar Laksono menjelaskan mekanisme penyampaian kesimpulan dari semua pihak yang akan digelar pada Selasa (15/4/2024).

Fajar menuturkan, pihak Termohon, Pemohon, Pemberi Keterangan, dan Pihak Terkait akan menyampaikan kesimpulan melalui petugas kepaniteraan. Dia menyebut, tak ada sidang khusus terkait penerimaan berkas tersebut.

"Kesimpulan diserahkan kepada Kepaniteraan melalui petugas-petugas kami, tidak dalam sidang," kata Fajar dalam keterangannya, Senin (15/4/2024).

Baca Juga: KPU Pastikan Serahkan Tambahan Alat Bukti Sengketa Pilpres ke MK Besok

1. Hakim MK masih terus gelar RPH

Suasana sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di MK (4/4/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Fajar menuturkan, para hakim konstitusi masih terus menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) membahas dua perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024

“RPH terus digelar,” tutur dia.

Baca Juga: Profil Asrul Sani, Hakim MK Berlatar Politikus

2. Putusan akan digelar 22 April 2024

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dia lantas mengonfirmasi, sejauh ini Putusan MK terkait sengketa hasil perselisihan pilpres tetap akan digelar pada Senin, 22 April 2024.

"Sejauh ini, iya (sesuai jadwal)," tutur Fajar.

Baca Juga: Di Depan Rumah Megawati, Jimly Minta Semua Move On Usai Putusan MK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya