TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ketua Bawaslu Usulkan Pilkada 2024 Ditunda, Rawan Gangguan Keamanan

Bawaslu ungkap tiga aspek yang bisa jadi masalah

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, Rahmat Bagja, mengungkapkan usulannya terkait opsi penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Bagja menjelaskan, usulan itu disampaikan karena khawatir banyaknya ancaman masalah yang muncul.

Baca Juga: Puluhan Orang Demo di Bawaslu, Tuntut Usut Kasus KKN di Era Jokowi

1. Pilkada rawan gangguan keamanan

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Bagja menuturkan, ancaman permasalahan itu muncul karena terganggunya tahapan pilkada, sebab pelaksanaannya beririsan dengan gelaran pilpres dan pileg.

Terlebih, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024 dilantik pada Oktober 2024. Kemudian, tak berselang lama atau hanya satu bulan, gelaran pilkada dihelat.

"Kami khawatir sebenarnya Pilkada 2024 ini karena pemungutan suara pada November 2024 yang mana Oktober baru pelantikan presiden baru. Tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti," kata Bagja dalam rapat koordinasi kementerian dan lembaga negara yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Kemudian, masalah selanjutnya jika pilkada digelar seusai tehapan ialah ancaman gangguan keamanan yang tinggi. Kontestasi Pilkada Serentak 2024 berpotensi terganggu karena fokus pengamanan aparat keamanan terpecah secara yang bersamaan.

Sebagai contoh, aparat suatu daerah tidak bisa diperbantukan ke daerah lain yang sedang mengalami gangguan keamanan. Sebab, pada saat yang sama aparat menjaga daerah masing-masing yang juga menggelar pilkada.

Gangguan keamanan saat proses pergantian kepemimpinan di pemerintah pusat juga jadi alasan Bagja mengusulkan agar Pilkada 2024 untuk ditunda.

"Kalau sebelumnya, misalnya pilkada di Makassar ada gangguan keamanan, maka bisa ada pengerahan dari polres di sekitarnya atau polisi dari provinsi lain. Kalau Pilkada 2024 tentu sulit karena setiap daerah siaga yang menggelar pemilihan serupa," ujarnya.

"Karena itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (pilkada), karena ini pertama kali serentak," lanjut Bagja.

2 Bawaslu ungkap ancaman masalah di 2024

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Bagja menuturkan potensi permasalahan pada Pemilu Serentak 2024 setidaknya ada pada tiga aspek, yakni dari penyelenggara, peserta pemilu (pemilihan), dan pemilih.

Ancaman permasalahan pertama terdapat pada aspek penyelenggara pemilu. Masalah itu meliputi pemutakhiran data pemilih, pengadaan dan distribusi logistik pemilu seperti surat suara, atau beban kerja penyelenggara pemilu yang terlalu tinggi.

Belum optimalnya sinergi antara Bawaslu dan KPU terkait Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) juga menjadi masalah tersendiri. 

"Data pemilih ini banyak sekali masalah, sampai-sampai satu keluarga beda TPS (tempat pemungutan suara) saja malah sampai marah-marah. Begitu juga surat suara, itu banyak permasalahannya misalnya kekurangan surat suara dari TPS A ke TPS B itu juga bisa menimbulkan masalah," kata dia.

Baca Juga: Mahfud MD: Tidak Semua Pelanggaran Bisa Membatalkan Hasil Pemilu

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya