TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Akan Buat TPS Khusus untuk Pemilih di Al Zaytun

TPS lokasi khusus diatur dalam PKPU

Masjid Al-Zaytun (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan akan menyediakan tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus (loksus), bagi pemilih yang berasal dari Pondok Pesantren Al Zaytun. TPS khusus tersebut akan ditempatkan di luar wilayah pesantren.

"TPS lokasi khusus untuk Ma’had Al-Zaytun itu nanti rencananya akan ditempatkan di luar kompleks Ma’had Al-Zaytun di depan, ya," kata Anggota KPU RI, Idham Holik, dalam keterangannya, Senin (14/7/2023).

Baca Juga: Moeldoko Heran Isu Ponpes Al Zaytun Selalu Heboh Jelang Pemilu

1. TPS lokasi khusus di luar pesantren agar transparan

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Idham menjelaskan, penempatan TPS lokasi khusus di luar pesantren itu agar saksi dan pemantau bisa menyaksikan langsung. Sehingga proses penghitungan suara lebih transparan.

"Maksudnya tidak di dalam agar para saksi, pemantau dan publik dan para jurnalis dapat menyaksikan proses pemberian dan penghitungan suara di TPS lokasi khusus tersebut," tutur dia.

Baca Juga: Wiranto Bantah Dekat dengan Al Zaytun: Hanya saat Jadi Capres 2004

2. Diatur dalam Pasal 179 PKPU 7 Tahun 2022

Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara, secara aturan dalam Pasal 179 Peraturan KPU (PKPU) 7 Tahun 2022, KPU dapat menyediakan TPS loksus ketika ada permintaan atau pengajuan dari pihak terkait.

Idham menyebut, Al Zaytun menyurati KPU untuk disediakan tiga TPS khusus. Dalam surat tersebut Al Zaytun menyurati KPU Daerah (KPUD) Indramayu, Jawa Barat, agar disediakan TPS loksus di kawasan Pesantren Ma'had Ay-Zaytun.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya