KPU, Anwar Usman, Jokowi Digugat ke PN Jakpus Imbas Pendaftaran Gibran
Pratikno turut digugat karena dianggap abaikan pelanggaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Keduanya digugat dengan tudingan perbuatan melawan hukum terkait diloloskannya Gibran Rakabuming Raka mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.
Adapun gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah aktivis yakni Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgydyama. Mereka didampingi kuasa hukum dari Tim Pembela Demokrasi 2.0.
Dalam gugatan itu, KPU jadi pihak tergugat pertama dan Anwar Usman jadi tergugat kedua. Lalu, Presiden Joko "Jokowi" Widodo berstatus sebagai Turut Tergugat I dan Mensesneg Pratikno Turut Tergugat II.
Baca Juga: Jokowi Ogah Komentar soal MKMK Copot Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK
Baca Juga: Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua MK, Gantikan Anwar Usman
1. KPU digugat karena loloskan Gibran
Kuasa hukum penggugat, Patra M Zein menjelaskan, perkara itu terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusannya, MK memaknai Pasal 169 huruf q UU Pemilu menjadi “Persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah: q. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah”.
Kemudian, KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres karena mengacu pada Putusan MK tersebut. Padahal PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai pencalonan presiden dan wakil presiden belum direvisi.
Sehingga seharusnya KPU masih mengacu pada aturan capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun, tanpa embel-embel pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Patra menegaskan, Gibran mestinya tidak bisa maju sebagai cawapres karena tersandung aturan hukum tersebut.
"Oleh karenanya pendaftaran yang dilakukan pada tanggal 25 Oktober 2023 semestinya KPU berkasnya dirobek atau dikembalikan. Jadi itulah perbuatan melawan hukum KPU menerima berkas pada tanggal 25 Oktober 2023 sebelum peraturan KPU-nya diperbarui atau direvisi," kata dia saat ditemui usai mendaftarkan gugatan di PN Jakpus, Jumat (10/11/2023).
Baca Juga: Jokowi Ogah Komentar soal MKMK Copot Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK