TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Pastikan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Tak Ganggu Pemilu 2024

Saat ini tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan gugatan mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tak akan mengganggu tahapan Pemilu 2024 yang saat ini sedang berjalan.

"Tahapan pemilu berjalan sebagai biasa dan semestinya sesuai Lampiran I Peraturan KPU No. 3 Tahun 2023 dan beragam Lampiran I Peraturan KPU lainnya. Tahapan Pemilu berjalan lancar tak terganggu sama sekali dengan judicial review tersebut," kata Anggota KPU, Idham Holik dalam keterangannya, Selasa (8/8/2023).

Baca Juga: KPU Diminta Gelar Fit and Proper Test Komisioner KPU Papua Pegunungan

1. KPU hormati gugatan

Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Idham mengatakan, KPU menghormati uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut. Menurutnya, gugatan itu merupakan hak konstitusi setiap warga negara.

"KPU menghormati hak uji materiil (rights of judicial review) warga negara, sekelompok warga negara atau lembaga/organisasi di Mahkamah Konstitusi. Hak tersebut dijamin oleh Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf a UU No. 24 Tahun 2003," ucap dia.

2. KPU menunggu putusan MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dia menilai, KPU tidak berhak mengomentari lebih jauh terkait uji materi di MK. Mengingat setiap gugatan yang dilayangkan dijamin haknya oleh konstitusi. Sehingga posisi KPU hanya menunggu putusan setiap gugatan.

"Terkait materi uji materiil di MK, KPU tak berhak mengkomentarinya, karena hal tersebut salah satu hak yang dijamin oleh konstitusi. Kita hormati pemohon dan kita wajib tunggu Putusan MK atas setiap uji materiil. Putusan MK berifat final dan mengikat," tutur Idham.

Baca Juga: Bawaslu Kritisi Kebijakan KPU Izinkan Pemilih Pemula Nyoblos Pakai KK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya