KPU Pastikan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Tak Ganggu Pemilu 2024
Saat ini tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan gugatan mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tak akan mengganggu tahapan Pemilu 2024 yang saat ini sedang berjalan.
"Tahapan pemilu berjalan sebagai biasa dan semestinya sesuai Lampiran I Peraturan KPU No. 3 Tahun 2023 dan beragam Lampiran I Peraturan KPU lainnya. Tahapan Pemilu berjalan lancar tak terganggu sama sekali dengan judicial review tersebut," kata Anggota KPU, Idham Holik dalam keterangannya, Selasa (8/8/2023).
Baca Juga: KPU Diminta Gelar Fit and Proper Test Komisioner KPU Papua Pegunungan
1. KPU hormati gugatan
Idham mengatakan, KPU menghormati uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut. Menurutnya, gugatan itu merupakan hak konstitusi setiap warga negara.
"KPU menghormati hak uji materiil (rights of judicial review) warga negara, sekelompok warga negara atau lembaga/organisasi di Mahkamah Konstitusi. Hak tersebut dijamin oleh Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf a UU No. 24 Tahun 2003," ucap dia.
Baca Juga: Bawaslu Kritisi Kebijakan KPU Izinkan Pemilih Pemula Nyoblos Pakai KK