KPU Siap Selidiki Jika Data KTP Warga Dicatut Parpol Sebagai Anggota
KPU buka pengaduan bagi masyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik meminta kepada masyarakat, apabila Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya digunakan tanpa izin sebagai data anggota partai politik (parpol).
Dia memastikan, KPU bakal menyediakan semacam pengaduan bagi masyarakat yang mengalami penyalahgunaan data pribadi tersebut.
"Kita tanya kembali ke yang bersangkutan, apakah dia pernah memberikan KTP-nya ke proses penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA) atau tidak?" ujar Idham saat kunjungan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty ke Help Desk KPU di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2022).
"Kalau yang bersangkutan tidak pernah memberikan KTP Elektroniknya untuk menerbitkan KTA, maka bisa menyampaikan komplain," sambung dia.
Baca Juga: KPU RI: Baru 5 Parpol yang Sudah Input Data Sipol 100 Persen
Baca Juga: KPU Buka Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Mulai 1-14 Agustus 2022
1. KPU akan beri akses ke masyarakat untuk cek data KTP-nya dicatut atau tidak oleh parpol
Idham mengatakan, nantinya KPU akan memberikan fasilitas kepada masyarakat untuk bisa mengakses data dan bisa mengetahui, apakah namanya dicatut atau tidak oleh parpol sebagai anggota mereka.
"Kami memberikan ruang partisipasi masyarakat untuk pengecekan nama, memastikan apakah yang bersangkutan memang benar-benar anggota partai atau tidak pernah menyatakan dirinya sebagai anggota partai," ucap Idham.
Baca Juga: Pemilu 2024: KPU Minta Parpol Sampaikan Rencana Waktu Pendaftaran
Baca Juga: Tinjau Helpdesk KPU, Bawaslu: Alhamdulillah Kendalanya Gak Banyak