KPU Buka Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Mulai 1-14 Agustus 2022

Hari terakhir pendaftaran, KPU RI buka hingga pukul 24.00

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengatakan, tahapan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bakal digelar pada 1 hingga 14 Agustus 2022.

"Masa pendaftaran partai politik tanggal 1 sampai 14 Agustus, kami membuka tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024," ujar Idham di Kantor KPU RI, Rabu (27/7/2022).

1. Tahapan pendaftaran parpol peserta Pemilu sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2022

KPU Buka Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Mulai 1-14 Agustus 2022Ilustrasi dokumen parpol (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Dia mengatakan, jadwal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang pelaksanaan penerimaan pendaftaran parpol, verifikasi parpol, dan sejumlah tahapan lainnya.

"PKPU Nomor 4 Tahun 2022 adalah PKPU yang mengatur tentang pelaksanaan penerimaan pendaftaran, pelaksanaan verifikasi partai politik. Ada dua verifikasi, yakni administrasi verifikasi faktual dan juga penetapan partai politik," kata Idham.

Idham memastikan, dalam tahapan pendaftaran parpol peserta Pemilu, KPU sudah melakukan berbagai sosialisasi kepada semua parpol. Di antaranya tentang regulasi dan fungsi dari tahapan itu sendiri.

"Kami juga sudah melakukan sosialisasi, tidak hanya regulasi tapi juga melakukan sosialisasi berkaitan dengan fungsi simbol kepada partai politik," ujar dia.

Baca Juga: 6 Parpol Konfirmasi Daftar Peserta Pemilu 2024, Ini Bocoran KPU

Baca Juga: KPU RI: Baru 5 Parpol yang Sudah Input Data Sipol 100 Persen

2. Sipol sebagai alat bantu parpol lengkapi data jelang pendaftaran parpol peserta Pemilu

KPU Buka Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Mulai 1-14 Agustus 2022Tampilan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). (IDN Times/Yosafat Diva)

Dia mengatakan, SIstem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai alat bantu pendaftaran parpol sudah terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Menurut dia, sejauh ini Sipol sangat membantu parpol dalam mengelola data jelang tahapan pendafataran peserta Pemilu.

"Teknologi Sipol juga sudah di-upgrade dari sisi teknis dan praktis. Sipol memiliki banyak manfaat. Dari sisi manajemen data partai politik akan sangat membantu. Dengan Sipol,  partai politik dapat mengelola datanya," kata Idham.

"Itulah kenapa, Sipol kami sampaikan lebih awal karena saat ini partai politik sedang mengunggah data dan dokumennya yang Insyaallah pendaftaran partai politik ini kami akan buka pada 1 sampai 14 Agustus," sambung dia.

3. Khusus 14 Agustus 2022 KPU bakal buka pendaftaran hingga jam 24.00

KPU Buka Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Mulai 1-14 Agustus 2022Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta Pusat. (IDNTimes/Melani Putri)

Sementara itu, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, mengatakan, pendaftaran parpol peserta Pemilu bisa dilakukan pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB di Kantor KPU RI.  Khusus pada hari terakhir pendaftaran, tepatnya pada 14 Agustus 2022, pendaftaran bakal dibuka hingga jam 24.00.

Dia mengatakan, parpol masih bisa meng-input dan melengkapi data Sipol hingga hari terakhir tahapan pendaftaran, 14 Agustus 2022.

"Termasuk jamnya, yaitu tanggal 1-13, jam 08.00 sampai jam 16.00 sore. Terakhir, tanggal 14 sampai jam 24.00 malam bertempat di kantor KPU," ujar Hasyim.

Hasyim mengimbau agar parpol segera melengkapi data Sipol, mengingat tahapan pendaftaran parpol peserta Pemilu tinggal beberapa hari lagi. 

"Jadi kalau melihat data itu, sekarang ini boleh dikatakan kurang lebih masih ada beberapa hari. Saya kira masih ada kesempatan bagi parpol untuk memenuhi syarat-syarat dokumen maupun data yang diunggah di Sipol," kata dia.

Baca Juga: Pemilu 2024: KPU Minta Parpol Sampaikan Rencana Waktu Pendaftaran

Baca Juga: Partai Buruh Laporkan KPU ke Bawaslu, Hasyim: KPU Langgar Aturan Apa?

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya