KPU Siap Terima Pendaftaran, PDIP dan 8 Parpol Daftar di Hari Pertama
Sejumlah parpol sudah infromasikan jadwal pendaftaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari resmi mengumumkan pembukaan tahapan pendaftaran partai politik yang akan dimulai pada 1 hingga 14 Agustus 2022.
"Pada hari ini, 29 Juli 2022, kegiatan pendaftaran partai politik sudah dimulai yaitu dengan kegiatan pengumuman pendaftaran partai politik. Jadi hari ini melaksanakan kegiatan mengumumkan pendaftaran partai politik bakal calon peserta Pemilu 2024," kata Hasyim dalam konferensi pers di KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (29/7/2022).
Baca Juga: KPU Siap Selidiki Jika Data KTP Warga Dicatut Parpol Sebagai Anggota
1. KPU sudah umumkan dimulainya tahapan pendaftaran parpol melalui berbagai jaringan
Hasyim memastikan, KPU sudah mengumumkan dimulainya pendaftaran partai politik melalui berbagai jaringan, di antaranya situs resmi hingga media sosial KPU. Bahkan informasi tersebut dibagikan oleh KPU pada jam 24.00 WIB.
"Dan sesungguhnya begitu masuk jam 24.00 tadi malam, kami juga sudah umumkan melalui laman atau website KPU, pengumuman pendaftaran partai politik juga melalui medsos-medsos dimiliki oleh KPU dan tentu saja ditempel di papan pengumuman KPU," ucap dia.