TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Siap Terima Pendaftaran, PDIP dan 8 Parpol Daftar di Hari Pertama

Sejumlah parpol sudah infromasikan jadwal pendaftaran

Konferensi pers pengumuman pendaftaran partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari resmi mengumumkan pembukaan tahapan pendaftaran partai politik yang akan dimulai pada 1 hingga 14 Agustus 2022.

"Pada hari ini, 29 Juli 2022, kegiatan pendaftaran partai politik sudah dimulai yaitu dengan kegiatan pengumuman pendaftaran partai politik. Jadi hari ini melaksanakan kegiatan mengumumkan pendaftaran partai politik bakal calon peserta Pemilu 2024," kata Hasyim dalam konferensi pers di KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (29/7/2022).

Baca Juga: KPU Siap Selidiki Jika Data KTP Warga Dicatut Parpol Sebagai Anggota

1. KPU sudah umumkan dimulainya tahapan pendaftaran parpol melalui berbagai jaringan

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Hasyim memastikan, KPU sudah mengumumkan dimulainya pendaftaran partai politik melalui berbagai jaringan, di antaranya situs resmi hingga media sosial KPU. Bahkan informasi tersebut dibagikan oleh KPU pada jam 24.00 WIB.

"Dan sesungguhnya begitu masuk jam 24.00 tadi malam, kami juga sudah umumkan melalui laman atau website KPU, pengumuman pendaftaran partai politik juga melalui medsos-medsos dimiliki oleh KPU dan tentu saja ditempel di papan pengumuman KPU," ucap dia.

2. Usai tahapan pendaftaran, lanjut ke tahap verifikasi

Konferensi pers pengumuman pendaftaran partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dia menjelaskan, pendaftaran partai politik dimulai pada 1 hingga 14 Agustus 2022, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi. Nantinya, parpol yang lolos atau memenuhi syarat verifikasi administrasi bisa lanjut ke tahap verifikasi faktual.

"Dan pada akhirnya penetapannya dilakukan 14 Desember 2022. Sebagaimana amanat UU, pendaftaran partai politik paling lambat dilakukan 18 bulan sebelum hari pemungutan suara, dan 14 bulan sebelum pemungutan suara kegiatan penetapan partai politik peserta pemilu," tutur Hasyim.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya