LPSK Ungkap Alasan Istri Ferdy Sambo dan Bharada E Belum Diperiksa
LPSK bakal lakukan pendekatan psikologis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi, memastikan istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, PC dan Bharada E, sudah mengajukan permohonan perlindungan. Edwin menegaskan, LPSK juga sudah menemui kedua pihak.
"Kalau istri Sambo dan Bharada E sejak minggu lalu sudah mengajukan permohonan ke LPSK, dan kami juga sudah bertemu dengan keduanya," ujar Edwin kepada awak media, di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022).
Baca Juga: Kuku Brigadir J Diduga Dicabut saat Masih Hidup, Pengacara: Psikopat!
1. Istri Ferdy Sambo belum bisa dimintai keterangan
Kendati, Edwin menuturkan, pihaknya belum bisa meminta keterangan lebih lanjut kepada istri Ferdy Sambo, karena mentalnya masih terguncang pasca-kematian Brigadir J.
"Walaupun kami belum bisa minta keterangan dari ibu P, karena masih terlihat terguncang ya, jadi kira-kira begitu ya, kami ketemu tidak ada tanya jawab, karena belum bisa ditanyain," kata dia.
Baca Juga: Komnas HAM Uji Luka di Tubuh Brigadir J Hari Ini, Libatkan Ahli