TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mahkamah Konstitusi Umumkan 3 Anggota MKMK, Ini Daftar Namanya

Hakim MKMK akan dilantik pada Januari 2024

Konferensi pers Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen dan keanggotaannya di Gedung MK, Jakarta Pusat (20/12/2033). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan tiga nama anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, pemilihan itu dilakukan secara aklamasi.

Adapun ketiga hakim MKMK itu yakni mantan Rektor Universitas Andalas, Yuliandri; Mantan Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna; dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

"Jadi secara aklamasi bahwa anggotanya adalah satu, Prof. Dr. Yuliandri, beliau adalah mantan rektor Universitas Andalas Padang. Kemudian yang kedua bapak Dr. I Dewa Gede Palguna, beliau mewakili tokoh masyarakat. Dan satu diambil dari hakim aktif sesuai dengan ketentuan undang-undang, hakim aktif yang kemudian disepakati adalah hakim yang baru saja dilantik yaitu Bapak Dr. Ridwan Mansyur," ucap dia dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/12/2023).

1. Akan dilantik Januari 2024 dan menjabat selama satu tahun

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Enny menuturkan, ketiga hakim MKMK itu akan dilantik pada 8 Januari 2024 mendatang. Mereka akan menjabat sebagai hakim MKMK dengan masa jabatan satu tahun.

Dia lantas menjelaskan alasan masa jabatan hakim MKMK hanya satu tahun. Sebab, MK saat ini masih menunggu Revisi UU MK yang masih digodok.

"Kemarin itu kami menunggu juga sebetulnya apa perubahan yang akan terjadi pada Undang-Undang MK, khususnya terkait dengan komposisi MKMk. kemudian kami juga ketika menunggu itu ternyata UU MK tidak dilanjutkan, sehingga kami menggunakan tetap UU yang lama, UU 7/2020 sehingga keanggotaannya tetap tiga orang dengan masa jabatan yang akan ditentukan di dalam PMK," jelas dia.

Baca Juga: Jaga Marwah Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo Akan Permanenkan MKMK

2. Pertimbangan hakim MK pilih secara aklamasi tiga nama hakim MKMK

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, Enny menjelaskan pertimbangan para hakim Konstitusi memilih tiga nama hakim MKMK tersebut. Menurutnya, hal itu tercantum dalam Peraturan MK (PMK).

Dia menyebut, salah satu persyaratannya adalah hakim MKMK wajib memahami konstitusi dan putusan MK. Sebab, putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat

"Dalam PMK ini sudah jelas sekali salah satu persyaratan, bahwa keanggotaan terutama dari akademisi dan kemudian berwawasan luar dalam bidang etika moral, profesi hakim, serta memahami konstitusi, dan putusan MK ya," tuturnya.

Terkait dengan struktural keanggotaan seperti Ketua dan Wakil Hakim MKMK nantinya akan dipilih seara aklamasi secara internal.

Baca Juga: Bawaslu: Surat PPATK soal Dana Janggal Rahasia, Tak Bisa Jadi Alat Bukti

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya