MK Tolak Gugatan UU Ciptaker, Buruh Bersiap Mogok Kerja Nasional
Mogok kerja nasional rencana digelar akhir Oktober 2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengecam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja menjadi UU (UU Ciptaker) pada sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/7/2023).
Said Iqbal memastikan, akan mengorganisir aksi mogok kerja nasional yang dilakukan oleh buruh di berbagai daerah.
"Partai Buruh akan mengorganisir pemogokan nasional untuk menekan, memang akan menekan, parlemen di DPR, pemerintah, dan MK," kata dia dalam keterangannya, Selasa (3/7/2023).
Baca Juga: Dukungan Buruh pada Ganjar Pranowo di Jawa Barat Mulai Menguat!
Baca Juga: Demo Tolak UU Ciptaker, Buruh Bakar Baliho Gambar Ketua MK Anwar Usman
1. Buruh menduga ada konspirasi jahat dari DPR dan pemerintah
Said Iqbal menegaskan, saat ini keadilan tak bisa lagi didapat buruh melalui sidang MK. Dia mengaku kecewa dengan keputusan hakim MK yang secara komposisi menyatakan gugatan UU Ciptaker inkonstitusional.
Padahal, masa depan kelompok buruh berada di tangan para hakim MK tersebut. Dia mengaku curiga dengan adanya persekongkolan pihak tertentu dalam memuluskan jalan UU Ciptaker.
"Biarlah pengawas MK nanti yang memeriksa, ada konspirasi dimulai dengan penggantian hakim Aswanto, dan yang dissenting opinion itu yang kemarin memenangkan buruh. Begitu itu diubah itu terjadi. Mogok nasional kami persiapkan," ucap dia.
"Tanda petik Partai Buruh berpendapat ada konspirasi jahat dari DPR dan pemerintah," lanjut Said Iqbal.