TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Muncul Kartu Pemilih Pemilu 2024, Ketua KPU: Bukan Kita yang Terbitkan

KPU pastikan tidak menerbitkan kartu pemilih Pemilu 2024

Beredar kartu pemilih untuk Pemilu 2024 (dok. IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan tidak membuat dan menerbitkan kartu pemilih untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari seiring beredarnya sebuah foto, yang memperlihatkan adanya kartu pemilih berbentuk digital. Terlihat dalam potret tersebut, kartu pemilih yang berisi identitas diri, mulai dari nama, jenis kelamin, hingga kode Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga: Partai Ummat Sentil Bawaslu Berani Tindak PDIP soal Amplop di Masjid

Baca Juga: Viral Amplop PDIP, Ummat: Bawaslu Jangan Cuma Tegas ke Partai Islam

1. KPU pastikan tidak terbitkan kartu pemilih

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam keterangannya, Hasyim memastikan, KPU tak menerbitkan kartu pemilih untuk Pemilu 2024 semacam itu. KPU dalam menyusun daftar pemilih berdasarkan NIK sebagaimana terdapat dalam KTP dan Kartu Keluarga (KK).

"KPU tidak membuat dan tidak menerbitkan kartu pemilih untuk keperluan Pemilu 2024," kata dia, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga: KPU Pastikan Lanjut Verifikasi Administrasi Partai Prima

2. KPU tak punya kewenangan terbitkan kartu pemilih

Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Hasyim juga menegaskan, KPU tidak memiliki kewenangan untuk mengedarkan kartu pemilih. Bahkan hal tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Tidak ada tugas dalam UU Pemilu kepada siapa pun termasuk KPU, untuk membuat kartu pemilih untuk Pemilu 2024," ucap dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya