KPU Pastikan Lanjut Verifikasi Administrasi Partai Prima

Dokumen persyaratan perbaikan dinyatakan lengkap

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan dokumen administrasi persyaratan perbaikan peserta Pemilu 2024 yang diunggah Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dinyatakan lengkap. 

Anggota KPU RI Idham Holik memastikan, kini pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi (vermin) sebagai tindak lanjut dari kelengkapan dokumen tersebut. 

"Kemarin Partai Prima telah menyampaikan kelengkapan perbaikan persyaratan administrasi pendaftaran parpol," kata dia dalam keterangan kepada awak media, Rabu (29/3/2023).

1. Verifikasi administrasi butuh waktu sekita lima hari

KPU Pastikan Lanjut Verifikasi Administrasi Partai PrimaIlustrasi dokumen parpol (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Terkait hal tersebut, Idham menjelaskan, mulai hari ini KPU pusat bersama KPU provinsi dan kabupaten/kota melaksanakan vermin.

Pelaksanaan itu sebagai tindaklanjut dari dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran parpol dari Prima. Verifikasi administrasi membutuhkan waktu kurang lebih lima hari. Jika Prima lolos vermin, maka akan dilanjutkan ke verifikasi faktual (verfak). 

"Vermin sekitar lima hari," imbuh Idham.

Baca Juga: Gelar Pertemuan dengan Prima, KPU Buka Akses Sipol

2. Nasib Prima akan diputuskan KPU bulan April 2023

KPU Pastikan Lanjut Verifikasi Administrasi Partai PrimaIlustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, KPU mengeskan akan mengumumkan nasib Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada bulan April 2023 mendatang.

Sebab, pada pekan ketiga bulan depan, KPU akan memutuskan lolos atau tidaknya Prima sebagai parpol peserta Pemilu 2024.

"Kami akan menetapkan hasil verfak parpol calon peserta Pemilu pasca putusan Bawaslu 001/2023 pada minggu ketiga bulan April," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik saat konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Baca Juga: Bawaslu: Putusan Gugatan Partai Prima Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2024

3. Ada dua provinsi yang dinyatakan TMS

KPU Pastikan Lanjut Verifikasi Administrasi Partai PrimaLambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

KPU memastikan, pihaknya akan menjalankan putusan Bawaslu atas perkara pelanggaran administrasi yang dilaporkan Partai Prima. Adapun putusan itu mengakomodir supaya Partai Prima bisa diverifikasi ulang sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Idham menegaskan, Prima hanya diverifikasi administrasi ulang di dua provinsi yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Adapun provinsi yang dinyatakan tidak lolos adalah Papua dan Riau.

"Kekurangan Partai Prima dalam persyaratan administrasi pendaftaran parpol peserta pemilu itu tinggal di dua provinsi lagi. Nah dua provinsi inilah yang masih TMS atau belum memenuhi syarat (BMS). Nanti kami minta kepada partai prima untuk memperbaikinya," kata dia

Baca Juga: Spanduk Seruan Golput Pemilu 2024 Muncul di Kota Malang

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya