TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Simak, Jadwal Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Mulai 1 Agustus

Pengumuman jadwal pendaftaran disebar KPU mulai hari ini

Konferensi pers pengumuman pendaftaran partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengungkapkan, sejumlah partai politik (parpol) sudah mengajukan jadwal pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2024. Tahapan pendaftaran parpol peserta pemilu bakal dibuka mulai 1 hingga 14 Agustus 2022.

Dia menjelaskan, di hari pertama tepatnya 1 Agustus 2022, ada sembilan parpol yang bakal mendaftar, di antaranya PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Reformasi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasdem, Partai Rakyat Adil makmur (Prima), Partai Perindo, Partai Gelora, dan Partai Buruh.

"Pendaftaran di hari pertama bakal dilakukan dalam beberapa gelombang, pukul 08.00 WIB, 08.30, 10.00, 11.00, dan 13.00," kata Idham dalam konferensi pers di KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (29/7/2022).

Idham menjelaskan, pada 3 Agustus 2022, akan ada Partai Garuda. Sementara Partai Demokrat pada 5 Agustus 2022 dan Golkar di tanggal 6 Agustus 2022.

"Jam 2 sore itu ada Partai Garuda. Kemudian 5 Agustus jam 3 sore, Demokrat. Sementara 6 Agustus jam 10 pagi Partai Golkar," tutur Idham.

Selanjutnya pada 8 Agustus 2022, Gerindra dan PKB bakal melakukan pendaftaran. "Tanggal 8 Agustus itu ada Gerindra dan PKB, tetapi mereka belum infokan untuk jam berapanya," ucap dia.

Kendati demikian, Idham mengatakan ke depan masih akan ada sejumlah parpol yang menginformasikan terkait jadwal pendaftaran ke KPU. "Nanti akan kami sampaikan kembali berdasarkan surat pemberitahuan yang disampaikan kepada kami," tutur Idham.

Baca Juga: KPU Buka Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Mulai 1-14 Agustus 2022

Baca Juga: Tinjau Helpdesk KPU, Bawaslu: Alhamdulillah Kendalanya Gak Banyak

1. Jadwal pendaftaran sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2022

Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Idham memastikan, detail jadwal pendaftaran dan verifikasi serta penetapan partai politik merupakan bagian dari lampiran PKPU Nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik.

"Pengumuman pendaftaran kami sudah lakukan tanggal 29 Juli, mulai hari ini. Ketua KPU RI sudah menyampaikan, puku 00.00 malam kami sudah melakukan pengumuman melalui media sosial ataupun melalui messengger atau melalui papan pengumuman, kita sudah diseminasikan ke publik secara luas. Pengumuman ini dilangsungkan sampai tanggal 31 Juli 2022," ucap dia.

Baca Juga: Anggaran Tahapan Pemilu Belum Cair, Ini Siasat yang Dijalankan KPU

2. Khusus hari terakhir pendaftaran, KPU bakal buka hingga pukul 24.00

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Kemudian, kata Idham, pendaftaran partai politik bakal diselenggarakan selama 14 hari, dimulai tanggal 1 Agustus dan diakhiri tanggal 14 Agustus 2022.

Untuk tanggal 1 sampai 13 Agustus, pendaftaran bakal dibuka mulai 08.00 dan ditutup pada pukul 16.00 sore hari. Sementara khusus tanggal 14 Agustus atau hari terakhir, pendaftaran bakal dibuka mulai pukul 08.00 pagi hari dan kami akan tutup pukul 24.00.

"Selanjutnya, 1 hari setelah dibuka pendaftaran dan apabila ada parpol melalukan pendaftaran maka mulai tanggal 2-11 September 2022, KPU akan melakukan verifikasi administrasi. Selanjutnya, penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi administrasi partai politik dan bawaslu, kami akan lakukan pada tanggal 14 September 2022," tutur dia.

Dia menjelaskan, masa perbaikan dokumen dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik dimulai tabggal 15 hingga 28 September 2022.

"Kemudian kami akan lakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen perbaikan yang diserahkan kepada kami mulai tanggal 29 September sampai 12 Oktober 2022," kata Idham.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya