Simak, Jadwal Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Mulai 1 Agustus
Pengumuman jadwal pendaftaran disebar KPU mulai hari ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengungkapkan, sejumlah partai politik (parpol) sudah mengajukan jadwal pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2024. Tahapan pendaftaran parpol peserta pemilu bakal dibuka mulai 1 hingga 14 Agustus 2022.
Dia menjelaskan, di hari pertama tepatnya 1 Agustus 2022, ada sembilan parpol yang bakal mendaftar, di antaranya PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Reformasi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasdem, Partai Rakyat Adil makmur (Prima), Partai Perindo, Partai Gelora, dan Partai Buruh.
"Pendaftaran di hari pertama bakal dilakukan dalam beberapa gelombang, pukul 08.00 WIB, 08.30, 10.00, 11.00, dan 13.00," kata Idham dalam konferensi pers di KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (29/7/2022).
Idham menjelaskan, pada 3 Agustus 2022, akan ada Partai Garuda. Sementara Partai Demokrat pada 5 Agustus 2022 dan Golkar di tanggal 6 Agustus 2022.
"Jam 2 sore itu ada Partai Garuda. Kemudian 5 Agustus jam 3 sore, Demokrat. Sementara 6 Agustus jam 10 pagi Partai Golkar," tutur Idham.
Selanjutnya pada 8 Agustus 2022, Gerindra dan PKB bakal melakukan pendaftaran. "Tanggal 8 Agustus itu ada Gerindra dan PKB, tetapi mereka belum infokan untuk jam berapanya," ucap dia.
Kendati demikian, Idham mengatakan ke depan masih akan ada sejumlah parpol yang menginformasikan terkait jadwal pendaftaran ke KPU. "Nanti akan kami sampaikan kembali berdasarkan surat pemberitahuan yang disampaikan kepada kami," tutur Idham.
Baca Juga: KPU Buka Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Mulai 1-14 Agustus 2022
Baca Juga: Tinjau Helpdesk KPU, Bawaslu: Alhamdulillah Kendalanya Gak Banyak
1. Jadwal pendaftaran sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2022
Idham memastikan, detail jadwal pendaftaran dan verifikasi serta penetapan partai politik merupakan bagian dari lampiran PKPU Nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik.
"Pengumuman pendaftaran kami sudah lakukan tanggal 29 Juli, mulai hari ini. Ketua KPU RI sudah menyampaikan, puku 00.00 malam kami sudah melakukan pengumuman melalui media sosial ataupun melalui messengger atau melalui papan pengumuman, kita sudah diseminasikan ke publik secara luas. Pengumuman ini dilangsungkan sampai tanggal 31 Juli 2022," ucap dia.
Baca Juga: Anggaran Tahapan Pemilu Belum Cair, Ini Siasat yang Dijalankan KPU