TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tak Lolos Daftar Pemilu, Sejumlah Parpol Ajukan Sengketa ke Bawaslu

Bawaslu terbuka terhadap parpol yang ingin konsultasi

Kantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Haryono mengatakan, ada sejumlah partai politik (parpol) yang mengajukan permohonan sengketa. Adapun parpol tersebut merupakan partai yang tak lolos pada tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Totok menjelaskan, parpol itu di antaranya, Partai Berkarya, Partai Bhineka Indonesia, dan Partai Negeri Daulat Indonesia. Namun pihaknya mengaku permohonan sengketa itu masih belum diregistrasi karena belum memenuhi sejumlah persyaratan.

"Permohonan sengketa ada Partai Berkarya, Bhineka, sama Pandai, cuma kan belum kita registrasi," ujar Totok kepada awak media, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga: Bawaslu Protes KPU Cuma Beri 15 Menit Awasi Verifikasi Partai Politik

Baca Juga: Parpol Daftar ke KPU Bawa Berkas Fisik, JPPR: Bukti Tak Semuanya Siap

1. Tiga parpol sifatnya masih konsultatif

Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Haryono (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Adapun ketiga parpol yang mengajukan permohonan sengketa itu merupakan partai yang berkasnya tidak lengkap dan gagal melalukan pendaftaran peserta pemilu. Sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya memberikan surat tanda pengembalian kepada parpol bersangkutan.

Oleh sebab itu, Koordinator Divisi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sengketa ini menuturkan, mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2019, surat tanda pengembalian itu tidak bisa menjadi objek sengketa. Objek sengketa hanya bisa berbentuk berita acara (BA) dan surat keputusan (SK) KPU.

"(Parpol tersebut) konsultasi dan mengajukan permohonan. Tapi karena objeknya belum lengkap jadi belum kita register, harus melengkapi berkasnya dulu. Masih konsultatif sifatnya. Lalu kita beri penjelasan," kata Totok.

Baca Juga: Ratusan Nama Jajaran Bawaslu Dicatut Parpol, Ada Staf hingga Ketua

2. Bawaslu buka ruang terhadap parpol yang berkonsultasi

Logo Bawaslu (tangerangselatankota.bawaslu.go.id)

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty memastikan pihaknya selalu terbuka dengan parpol yang ingin berkonsultasi. Ada dua jalur hukum yang dapat parpol tempuh, yakni sengketa proses dan pelanggaran administrasi.

Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2019, sengketa proses harus berdasarkan surat keputusan atau berita acara dari KPU RI. Sementara itu, bagi 16 partai politik yang berkasnya tidak lengkap sehingga gagal lolos pendaftaran, KPU hanya menerbitkan tanda pengembalian, sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.

"Kalau konsultasi kan memang sifatnya mereka menanyakan dulu, kalau memang sifatnya bisa diajukan sebagai proses penyelesaian sengketa atau ada potensi administrasi atau tidak," tutur Lolly.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya