Tak Lolos Verifikasi Administrasi, Prima Bakal Gugat ke Bawaslu
Prima salah satu parpol tak lolos verifikasi administrasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hasil verifikasi administrasi itu tertuang dalam Pengumuman Nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022.
Berdasarkan hasil pengumuman itu, hanya 18 partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat dan berlanjut pada tahapan berikutnya. Sementara itu, terdapat beberapa parpol yang tidak memenuhi syarat, salah satunya adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Baca Juga: 18 Parpol Lolos Verifikasi Administrasi Peserta Pemilu 2024
Baca Juga: Pileg Proporsional Tertutup Mudahkan Pemilu Serentak, Ini Alasan KPU
1. Prima klaim dokumen administrasinya sudah lengkap
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Prima, Agus Jabo Priyono, menegaskan bahwa pihaknya akan melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam kurun waktu 3x24 jam mendatang setelah mendapatkan berita acara resmi dari KPU.
“Kami yakin bahwa Bawaslu akan menerima gugatan kami, karena berdasarkan data yang kami miliki, dokumen administrasi yang kita serahkan ke KPU lengkap dan melebihi syarat minimal, 34 provinsi, 423 kabupaten/kota, 3436 kecamatan dan 327.298 anggota,” ujar dia dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Baca Juga: Survei: Mayoritas Publik Tak Setuju Pemilu Ditunda, Siap Pemilu 2024