Terlibat Pemalsuan Surat, Alvin Lim Dijemput Paksa Jaksa di Bareskrim
Alvin harus menjalani masa tahanan di Rutan Salemba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Advokat Alvin Lim dijemput paksa Kejaksaan Agung (Kejagung) di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (17/10/2022) malam.
Sebelumnya dia telah divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat, dan harus menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Alvin Lim awalnya keluar dari Gedung Bareskrim Polri menuju ruang awak media. Kemudian dia dijemput Jaksa sekitar pukul 19.00 WIB di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Sebelum diangkut ke dalam mobil, dia sempat bersuara mengenai upaya kasasi.
Baca Juga: Kasus Pemalsuan Surat, Pengacara Alvin Lim Dituntut 6 Tahun Penjara
Baca Juga: Alvin Lim Juga Dilaporkan Persaja Pali Buntut 'Kejaksaan Sarang Mafia'
1. Alvin sebut kasusnya harus menunggu kasasi terlebih dahulu
Alvin mengatakan, kasus yang menimpanya baru berupa putusan pengadilan, sehingga harus menunggu kasasi terlebih dahulu.
"Baru putusan pengadilan, seharusnya nunggu kasasi dulu, eksekusi, tapi kan ini pasti ada pesannya, nih," kata Alvin Lim kepada awak media.
Baca Juga: 10 Kontroversi Alvin Faiz, Terbaru Dituduh Gelapkan Dana Donatur