TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terlibat Pemalsuan Surat, Alvin Lim Dijemput Paksa Jaksa di Bareskrim

Alvin harus menjalani masa tahanan di Rutan Salemba

Sosok Pengacara Alvin Lim. (Instagram/@alvinlim_official).

Jakarta, IDN Times - Advokat Alvin Lim dijemput paksa Kejaksaan Agung (Kejagung) di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (17/10/2022) malam. 

Sebelumnya dia telah divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat, dan harus menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Alvin Lim awalnya keluar dari Gedung Bareskrim Polri menuju ruang awak media. Kemudian dia dijemput Jaksa sekitar pukul 19.00 WIB di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Sebelum diangkut ke dalam mobil, dia sempat bersuara mengenai upaya kasasi.

Baca Juga: Kasus Pemalsuan Surat, Pengacara Alvin Lim Dituntut 6 Tahun Penjara

Baca Juga: Alvin Lim Juga Dilaporkan Persaja Pali Buntut 'Kejaksaan Sarang Mafia'

1. Alvin sebut kasusnya harus menunggu kasasi terlebih dahulu

Pusiknas Bareskrim Polri

Alvin mengatakan, kasus yang menimpanya baru berupa putusan pengadilan, sehingga harus menunggu kasasi terlebih dahulu.

"Baru putusan pengadilan, seharusnya nunggu kasasi dulu, eksekusi, tapi kan ini pasti ada pesannya, nih," kata Alvin Lim kepada awak media.

Baca Juga: 10 Kontroversi Alvin Faiz, Terbaru Dituduh Gelapkan Dana Donatur

2. Kejagung ungkap alasan jemput paksa Alvin Lim

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hukum Ketut Sumedana (dok. Kejagung RI)

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya menjemput dan menahan Alvin Lim berdasarkan putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Dia menjelaskan, putusan itu memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1039/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Agustus 2022 yang dimohonkan banding. 

"Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: 28/PID/2020/PT.DKI tanggal 17 Oktober 2022 atas nama terdakwa Alvin Lim," kata dia.

Oleh sebab itu, kata Ketut, jaksa menahan Alvin Lim berdasarkan putusan banding. 

"Atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jaksa Penuntut Umum melaksanakan penetapan hakim yang berada dalam putusan tersebut untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Alvin Lim di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba," imbuh Ketut.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya