Tim Jaksa Penuntut Umum Periksa Barang Bukti Kasus Ferdy Sambo
Pengecekan barang bukti memudahkan kinerja JPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan RI, melakukan pengecekan atau verifikasi barang bukti tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
"Selasa 4 Oktober 2022 sekitar pukul 10.30 WIB bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, telah dilaksanakan pengecekan barang bukti (verifikasi) oleh Penyidik Bareskrim Polri kepada Tim JPU Kejaksaan Republik Indonesia," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (4/10/2022).
Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Minta Febri Tanyakan Suap Sambo ke LPSK
Baca Juga: Polri Serahkan Ferdy Sambo dan Barang Bukti Pembunuhan Brigadir J Rabu
1. Barang bukti tersangka Ferdy Sambo hingga Putri Candrawathi diperiksa
Ketut mengatakan, pengecekan barang bukti dilaksanakan terkait dengan tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi untuk perkara Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP.
"Dalam tindak pidana obstruction of justice dengan tersangka FS, tersangka BW, tersangka ARA, tersangka CP, tersangka HK, tersangka AN, dan tersangka IW," ujar dia.
Baca Juga: Soal Rumah 73 Jaksa Kasus Sambo Bakal Dijaga Ketat, Ini Kata Kejagung