TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tim Jaksa Penuntut Umum Periksa Barang Bukti Kasus Ferdy Sambo 

Pengecekan barang bukti memudahkan kinerja JPU

Ferdy Sambo saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan RI, melakukan pengecekan atau verifikasi barang bukti tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

"Selasa 4 Oktober 2022 sekitar pukul 10.30 WIB bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, telah dilaksanakan pengecekan barang bukti (verifikasi) oleh Penyidik Bareskrim Polri kepada Tim JPU Kejaksaan Republik Indonesia," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Minta Febri Tanyakan Suap Sambo ke LPSK

Baca Juga: Polri Serahkan Ferdy Sambo dan Barang Bukti Pembunuhan Brigadir J Rabu

1. Barang bukti tersangka Ferdy Sambo hingga Putri Candrawathi diperiksa

Para tersangka melakukan adegan rekonstruksi penembakan Brigadir J di lokasi kejadian pada Selasa (30/8/2022). (youtube.com/Polri TV Radio)

Ketut mengatakan, pengecekan barang bukti dilaksanakan terkait dengan tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi untuk perkara Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP.

"Dalam tindak pidana obstruction of justice dengan tersangka FS, tersangka BW, tersangka ARA, tersangka CP, tersangka HK, tersangka AN, dan tersangka IW," ujar dia.

Baca Juga: Soal Rumah 73 Jaksa Kasus Sambo Bakal Dijaga Ketat, Ini Kata Kejagung

2. Barang bukti diserahkan sebanyak enam box

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketut menuturkan, barang bukti yang diterima sebanyak enam box untuk diverifikasi dalam daftar barang bukti dan berkas perkara.

"Barang bukti dikemas atau disimpan atau diserahkan sebanyak enam box plastik untuk diverifikasi sebagaimana yang tertera dalam daftar Barang Bukti dalam berkas perkara ini," ucap dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya