TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anak Kiai Tersangka Kasus Pencabulan Ajukan Praperadilan di Jombang 

Praperadilan sebelumnya ditolak PN Surabaya

Humas Pengadilan Negeri Jombang Muhammad Riduansyah. IDN Times/Zainul Arifin

Jombang, IDN Times - Tersangka kasus pencabulan, MSA kembali mengajukan praperadilan atas status hukumnya ke Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur. Praperadilan kembali diajukan Anak pimpinan pesantren di Jombang, Jawa Timur setelah sebelumnya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya beberapa hari lalu.

Gugatan tersebut terdaftar dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jombang nomor 1/pid.pra/2022/pn jbg tanggal register 06 Januari 2022 dengan klarifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Baca Juga: Perkosaan oleh Anak Kiai Jombang, Kepercayaan yang Disalahgunakan

1. Ada empat termohon dalam praperadilan tersebut

Humas Pengadilan Negeri Jombang Muhammad Riduansyah menunjukkan permohonan praperadilan MSA. IDN Times/Zainul Arifin

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Muhammad Riduansyah membenarkan masuknya permohonan perkara praperadilan yang dilayangkan tersangka MSA pada Kamis 6 Januari 2022 lalu.

Dalam SIPP, ada empat termohon, yakni Kepala kepolisian resor  Jombang Cq kepala satuan reserse kriminal Polres Jombang, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cq Asisten Pidana Umum Kejati Jatim

Menurut Riduansyah sebagaimana dalam permohonan yang disampaikan, bahwa pemohon tidak pernah diperiksa atau diminta klarifikasi atas laporan polisi no: LPB/392/X/Res.1.24/2019/Jatim.res.jbg tanggal 29 Oktober 2019 dalam proses penyelidikan.

"Menurut permohonan, statusnya sebagai tersangka yang dipermasalahkan karena pemohon tidak pernah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi atau dimintai keterangan," katanya ditemui sejumlah wartawan di PN Jombang Jalan Wahid Hasyim, Jumat (7/1/2022).

2. PN Jombang memanggil pihak terkait perkara tersebut

Humas Pengadilan Negeri Jombang Muhammad Riduansyah. IDN Times/Zainul Arifin

Ia mengatakan, sejauh ini, belum ada komunikasi apapun dengan para pihak terkait dalam perkara itu. Ia menyebut, pemohon hanya memasukkan permohonan yang selanjutnya diproses lebih lanjut dengan menetapkan agenda sidang dan memanggil para pihak dalam persidangan tersebut.

"Secepatnya akan kami sampaikan kepada pihak terkait. Kita panggil sesuai pihak-pihak terkait dalam persidangannya," ujarnya.

Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Kasus Anak Kiai Jombang Tak Kunjung Disidangkan

Verified Writer

Zain Arifin

Jombang, Nganjuk, Mojokerto

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya