TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Begini Kronologi Kekerasan Seksual oleh Anak Kiai Jombang Versi Polisi

Polisi menyebut penetapan tersangka sudah sesuai aturan

Sidang praperadilan anak kiai Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Jombang, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur kembali menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka MSA, anak kiai pengasuh salah sstu pondok pesantren di Jombang. MSA ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual. Sidang kedua tersebut dengan agenda jawaban dari pihak termohon yang dimulai sekitar pukul 09.00 Wib pada Jumat (21/1/2022), dipimpin oleh Hakim tunggal Dodik Setyo Wijayanto.

Berdasarkan pantauan IDN Times, masing-masing pihak termohon membacakan jawaban dihadapan majelis hakim. Adapun dalam perkara tersebut, ada empat termohon yang diajukan oleh pemohon. Yakni Polres Jombang, Kejaksaan Negeri Jombang, Polda Jawa Timur, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

1. Termohon beberkan kronologi kejadian dugaan pencabulan dan pemerkosaan

Sidang praperadilan anak kiai Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum dari Polda Jatim membacakan secara rinci kronologi peristiwa dugaan pencabulan dan pemerkosaan hingga penetapan tersangka MSA selaku pemohon perkara praperadilan tersebut.

Disampaikan bahwa, saat itu pihak termohon satu, yaitu Satreskrim Polres Jombang melakukan wawancara terhadap 9 orang saksi termasuk korban. Dari hasil wawancara 9 orang saksi, diketahui kronologi kasus tersebut.

Awalnya korban dan empat saksi berangkat bersama-sama ke Purisemanding, Plandaan dengan tujuan acara intervew internal.

Setelah sampai, korban dan saksi dikumpulkan di sekretariat Purisemanding untuk menunggu interview. Kemudian korban dan saksi masuk ke gubuk Cokrokembang secara bergantian melaksanakan interview dan dilanjutkan dengan ritual kembem yang mana santriwati harus melepas semua pakaian setelah itu disuruh masuk ke dalam kolam pelaku dengan posisi telanjang bulat.

"Bahwa benar saksi tidak melihat dan mengetahui secara langsung bahwa korban disetubuhi oleh pemohon, namun para saksi yang diperiksa oleh termohon 1 rata-rata pernah mendapatkan perlakuan yang sama dengan korban yang dilakukan pelaku atau pemohon," kata Nurul Anaturoh, tim kuasa hukum di hadapan hakim.

2. Permohonan praperadilan harus ditolak

Suasana di depan PN Jombang saat sidang praperadilan anak kiai Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Selain memeriksa dan meminta keterangan para saksi, RSUD Jombang juga menerbitkan hasil visum et repertum terhadap korban dengan hasil bahwa ditemukan robekan arah jam 6,9 sampai pangkal selaput darah.

Nurul menyebut, dengan keterangan para saksi dan hasil visum tersebut, maka status laporan korban tahun 2019 ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dengan alasan telah ditemukan peristiwa persetubuhan.

"Dengan demikian pihak pemohon harus dinyatakan ditolak atau setidak tidaknya-tidak dapat diterima," kata bagian hukum Polda Jatim tersebut.

Baca Juga: Praperadilan Anak Kiai Jombang, Pengacara: MSA Tak Pernah Diperiksa

Verified Writer

Zain Arifin

Jombang, Nganjuk, Mojokerto

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya