Begini Kronologi Kekerasan Seksual oleh Anak Kiai Jombang Versi Polisi
Polisi menyebut penetapan tersangka sudah sesuai aturan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jombang, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur kembali menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka MSA, anak kiai pengasuh salah sstu pondok pesantren di Jombang. MSA ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual. Sidang kedua tersebut dengan agenda jawaban dari pihak termohon yang dimulai sekitar pukul 09.00 Wib pada Jumat (21/1/2022), dipimpin oleh Hakim tunggal Dodik Setyo Wijayanto.
Berdasarkan pantauan IDN Times, masing-masing pihak termohon membacakan jawaban dihadapan majelis hakim. Adapun dalam perkara tersebut, ada empat termohon yang diajukan oleh pemohon. Yakni Polres Jombang, Kejaksaan Negeri Jombang, Polda Jawa Timur, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
1. Termohon beberkan kronologi kejadian dugaan pencabulan dan pemerkosaan
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum dari Polda Jatim membacakan secara rinci kronologi peristiwa dugaan pencabulan dan pemerkosaan hingga penetapan tersangka MSA selaku pemohon perkara praperadilan tersebut.
Disampaikan bahwa, saat itu pihak termohon satu, yaitu Satreskrim Polres Jombang melakukan wawancara terhadap 9 orang saksi termasuk korban. Dari hasil wawancara 9 orang saksi, diketahui kronologi kasus tersebut.
Awalnya korban dan empat saksi berangkat bersama-sama ke Purisemanding, Plandaan dengan tujuan acara intervew internal.
Setelah sampai, korban dan saksi dikumpulkan di sekretariat Purisemanding untuk menunggu interview. Kemudian korban dan saksi masuk ke gubuk Cokrokembang secara bergantian melaksanakan interview dan dilanjutkan dengan ritual kembem yang mana santriwati harus melepas semua pakaian setelah itu disuruh masuk ke dalam kolam pelaku dengan posisi telanjang bulat.
"Bahwa benar saksi tidak melihat dan mengetahui secara langsung bahwa korban disetubuhi oleh pemohon, namun para saksi yang diperiksa oleh termohon 1 rata-rata pernah mendapatkan perlakuan yang sama dengan korban yang dilakukan pelaku atau pemohon," kata Nurul Anaturoh, tim kuasa hukum di hadapan hakim.
Baca Juga: Praperadilan Anak Kiai Jombang, Pengacara: MSA Tak Pernah Diperiksa
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.