Kompak Jual Sabu, Kakak Beradik Asal Jombang Masuk Penjara
Polisi amankan 15 paket sabu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jombang, IDN Times - Kakak beradik, Iqbal Arif (21) dan Fairus Arif (19) warga Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Jombang sama-sama meringkuk di dalam penjara. Keduanya ditangkap polisi karena kompak menjual sabu-sabu.
"Kedua tersangka merupakan saudara kandung kakak beradik yang kompak mengedarkan sabu-sabu di Jombang. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka untuk dikembangkan kasusnya," kata Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas kepada IDN Times, Kamis (3/6/2021).
1. Ditangkap saat hendak transaksi narkoba
Yogas mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat yang melihat adanya transaksi sabu-sabu di wilayah hukumnya. Dari serangkaian penyelidikan, polisi mendapati identitas pelaku. Setelah cukup bukti, Kamis (3/6/2021) dini hari pukul 02.00 WIB, polisi berpakaian preman menggerebek dan menangkap kedua pelaku.
"Ada informasi transaksi narkoba di rumah pelaku. Kemudian kami lakukan penyelidikan dan penggerebakan. Saat itu diduga mereka hendak transaksi narkoba. Pelaku kami amankan beserta barang buktinya," kata mantan Kapolsek Gudo tersebut.
Baca Juga: Produsen Tempe di Jombang Babak Belur Dihantam Pandemik
Baca Juga: Demo Mahasiswa Jombang Tolak Omnibus Law di Jombang, 1 Orang Ditangkap
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.