TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cabul dan Setubuhi Santri, Pimpinan Pondok di Jombang Divonis 15 Tahun

Terdakwa menerima putusan hakim

Sidang kasus pencabulan dan persetubuhan oknum kiai cabul di Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Jombang, IDN Times – Pimpinan salah satu pondok pesantren di Ngoro Jombang, berinisial S (50) yang melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap santrinya diganjar hukuman 10 tahun penjara. Putusan sidang kasus pada Selasa (13/7/2021) itu confirm atau sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa dalam kasus persetubuhan, dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus pencabulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang, Yunita Hendarwati, Rabu (14/7/2021).

1. Terbukti melakukan persetubuhan terhadap santri

Sidang kasus pencabulan dan persetubuhan oknum kiai cabul di Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Persidangan yang dilakukan online berlangsung dua kali secara bergiliran. Terdakwa, disidang dua perkara berbeda, yakni perkara persetubuhan dan pencabulan yang terdakwa lakukan kepada beberapa santi berbeda.

Dalam persidangan tersebut, Majelis hakim menyebut S secara sah dan meyakinkan telah melakukan persetubuhan kepada santrinya U saat masih berusia 17 tahun. Persetubuhan dilakukan sejak tahun 2018 hingga 2021. Hal itu disebutkan saksi dalam persidangan dan tidak dibantah oleh terdakwa.

2. Terdakwa juga mencabuli satri kurun waktu 2019-2021 

Sidang kasus pencabulan dan persetubuhan oknum kiai cabul di Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Sementara dalam perkara pencabulan, majelis hakim juga menyebutkan S terbukti melakukan perbuatan cabul pada salah satu santri wanitanya yang berusia 17 tahun. Bahkan, perbuatan itu dilakukan berulang kali dalam kurun waktu tahun 2019 hingga 2021.

“Faktor yang memberatkan adalah terdakwa seharusnya menjadi pembimbing justru melakukan perbuatan itu. Selain itu, perbuatan itu meresahkan dan menjadikan korban trauma. Sedangkan yang meringankan adalah karena pelaku belum pernah dihukum sebelumnya,” ujarnya.

Verified Writer

Zain Arifin

Jombang, Nganjuk, Mojokerto

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya