Cabul dan Setubuhi Santri, Pimpinan Pondok di Jombang Divonis 15 Tahun
Terdakwa menerima putusan hakim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jombang, IDN Times – Pimpinan salah satu pondok pesantren di Ngoro Jombang, berinisial S (50) yang melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap santrinya diganjar hukuman 10 tahun penjara. Putusan sidang kasus pada Selasa (13/7/2021) itu confirm atau sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa dalam kasus persetubuhan, dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus pencabulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang, Yunita Hendarwati, Rabu (14/7/2021).
1. Terbukti melakukan persetubuhan terhadap santri
Persidangan yang dilakukan online berlangsung dua kali secara bergiliran. Terdakwa, disidang dua perkara berbeda, yakni perkara persetubuhan dan pencabulan yang terdakwa lakukan kepada beberapa santi berbeda.
Dalam persidangan tersebut, Majelis hakim menyebut S secara sah dan meyakinkan telah melakukan persetubuhan kepada santrinya U saat masih berusia 17 tahun. Persetubuhan dilakukan sejak tahun 2018 hingga 2021. Hal itu disebutkan saksi dalam persidangan dan tidak dibantah oleh terdakwa.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.