Polisi Sidik Dugaan Korupsi Dana Desa Menyeret Anggota DPRD Jombang
Tersangka mantan lurah kini jadi anggota DPRD
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jombang, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, Jawa Timur melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana desa dengan tersangka mantan kepala desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, berinisial NM, yang kini menjabat anggota DPRD Kabupaten Jombang.
"Ya, sementara (tersangka) mantan lurah atas nama Naim (NM)," kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan dikonfirmasi IDN Times, Rabu (15/12/2021).
Baca Juga: Polres Jombang Limpahkan Berkas Kecelakaan Vanessa Angel ke Kejaksaan
1. Dana Desa Tahun 2015
Teguh mengungkapkan, anggota DPRD periode 2019-2024 tersebut ditetapkan tersangka sejak tahun 2019 lalu. NM ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2015 dengan perkara tahun 2017 saat menjabat sebagai kepala Desa (kades) Tampingmojo.
"Untuk yang perkara Tampingmojo itu adalah P-19 dari berkas tahun 2019, dimana penyidik sudah melakukan tahap 1, ada beberapa kali P19, artinya yang terakhir kemarin ada petunjuk dimana untuk cek masalah hasil perhitungan BPKP. Penyidik lagi memenuhi petunjuk-petunjuk dimaksud dan kalau sudah, kita limpahkan kembali berkas ke JPU," kata Teguh.
Baca Juga: Praperadilan Dugaan Anak Kiai Cabuli Santri Jombang Segera Diputus
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.