Tiap Minggu Beli Sabu 10 Gram, Kelompok Residivis Jombang Ditangkap
Tersangka bisnis sabu alasan faktor ekonomi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jombang, IDN Times - Polisi menangkap lima orang pengedar sekaligus pengguna narkotika sabu di Jombang. Kelima pelaku merupakan kelompok satu jaringan yang sudah beroperasi kurang lebih 6 bulan.
Kelima pelaku yakni Moch Saifudin alias Kenter (33) dan Moch Abdul Nasir (36) warga Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung; Muhammad Sehan Murtadlo (25) warga Catakgayam, Kecamatan Mojowano; Muh Wahyu Septiawan alias Wak Min (22) warga Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito serta Mustika Panji Mulyo Pandulu alias Panjul (36) asal Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh.
"Kecuali tersangka Rehan, 4 orang lainnya merupakan residivis yang keluar dari Lapas Jombang 6 bulan lalu," kata Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Mochamad Mukid kepada IDN Times, Rabu (28/10/2020)
1. Satu minggu sekali membeli sabu 10 gram di Surabaya
Mukid menuturkan, barang haram itu mereka peroleh dengan cara membeli dari seseorang di Surabaya sistem ranjau. Uang pembayarannya ditransfer lewat rekening seseorang yang saat ini masih ditelusuri.
"Tersangka atas nama Sehan ini setiap 1 minggu sekali naik motor jenis honda ke daerah Manukan, Kota Surabaya untuk mengambil sabu yang diranjau. Setiap kali pengambilan sebanyak 10 gram. Kemudian sabu itu diedarkan ke orang-orang termasuk kelompok jaringannya," tuturnya.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
"Sabu itu dibeli Rp1 juta per gram dijual kembali dengan harga Rp1,1 juta. Jadi keuntungan Rp100 ribu per gram," lanjutnya
Baca Juga: Simpan Sabu-sabu di Bungkus Rokok, Pria di Kediri Dibekuk Polisi
Baca Juga: Demo Mahasiswa Jombang Tolak Omnibus Law di Jombang, 1 Orang Ditangkap
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.
Rekomendasi Artikel
Berita Terkini Lainnya