Setelah Dilaporkan ke Polisi, Jonru: Mulai Hari ini Jiwa Raga Saya untuk NKRI
Kemarin-kemarin ke mana aja?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemilik akun sosial media atas nama Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Muanas Al Aidid yang berprofesi pengacara. Laporan tersebut sudah diterima polisi dengan nomor LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus pada Kamis (31/8) seperti dilaporkan Kompas.com
Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bahkan adanya laporan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono juga membenarkan laporan terkait. Saat ini, penyidik masih mempelajari laporan tersebut.
Seperti ini surat bukti lapor kepada Jonru Ginting yang beredar di media sosial atas ujaran kebencian.
Seperti surat lapor yang beredar di masyarakat, pengacara Muannas mengatakan bahwa alasannya melaporkan Jonru Ginting ke polisi agar tak ada lagi penyebaran ujaran kebencian di media sosial. Bahkan dia juga meminta polisi segera memproses laporan yang dia buat itu.
Muannas menilai, posting-an Jonru di media sosial sangat berbahaya dan berpotensi memperlemah kerukunan umat beragama di Indonesia. Menurut dia, jika dibiarkan, ujaran kebencian yang diungkapkan Jonru dapat memecah belah bangsa Indonesia. Sebab, setiap kalimatnya sering mempermasalahakan kelompok ataupun etnis tertentu yang tak sesuai fakta yang ada. Postingan itu, juga dapat menimbulkan opini tersendiri di masyarakat.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.