Ini Postingan Jonru yang Dilaporkan Karena Mengandung Ujaran Kebencian
Menurut pelapor, postingan Jonru bernada adu domba dan sentimen etnis.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Setelah diperiksa Ditkrimsus Polda Metro Jaya selama 8 jam. Pelapor Jonru Ginting, Muannas Al Aidid, menyebut ada sejumlah posting-an Jonru yang diduga memiliki unsur pidana. Dari banyaknya posting-an yang diberikan kepada penyidik, Muannas menyebut ada sekitar sepuluh yang dianggap mengandung unsur pidana dari Maret hingga Agustus 2017.
Postingan bernada adu domba sentimen etnis.
Menurut Muannas, persoalan itu bukan hanya Jokowi melainkan tentang sentimen SARA yang sudah akut dan adu domba sudah luar biasa. Seperti salah satu soal masalah posting-an bernada adu domba sentimen etnis. "'Kita merdeka dari jajahan Belanda tahun 1945, tapi 2017 belum merdeka dari jajahan China'. Nah ini kan bukan kritik, tapi ujaran kebencian, karena mendorong, membenturkan agama dan etnis tertentu," ujar Muannas di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/9/2017) yang dikutip kompas.com.
Editor’s picks
Mneurutnya, unggahan ini bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. "Menurut UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan ras, itu sudah tidak ada lagi istilah China, pribumi. Yang ada adalah warga negara Indonesia.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.