TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tora Sudiro Resmi Tersangka, Ini Bahaya Obat yang Dikonsumsinya

Padahal bahaya yaa efek samping obat tersebut...

kompas.com

Artis pemain film Tora Sudiro telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan zat psikotropika, Jumat (4/8/2017). Hal itu dikatakan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung dalam konferensi pers di Polres Metro Jaksel, Jumat siang.

Tora Sudiro dan Mieke Amalia ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di Bali View, Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (3/8/2017) pukul 10.00 WIB. Bersama dengan itu, polisi juga mengamankan 30 butir obat yang belakangan diketahui sebagai dumolid.

Zat bernama lengkap Benzodiazepin adalah jenis obat yang memiliki efek sedatif atau menenangkan. Benzodiazepin diresepkan bagi mereka yang cemas atau tertekan dan dapat digunakan dalam pengobatan jangka pendek pada beberapa masalah tidur tertentu.

Bahkan Dumolid. obat yang digunakan artis peran Tora Sudiro dan istrinya Mieke Amalia, tidak termasuk dalam jenis narkotika loh. Jika bukan jenis narkotika, mengapa Tora ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka?

Ini alasan penangkapannya..

kompas.com

Dilansir dari laman kompas.com, Kabag Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Sulistiandriatmoko mengatakan dumolid, obat yang digunakan artis peran Tora Sudiro dan istrinya Mieke Amalia, tidak termasuk dalam jenis narkotika. Namun obat itu masuk ke dalam kategori psikotropika golongan IV.

di Kantor BNN, Jumat (4/8/2017), Sulis menjelaskan, obat tersebut mengandung zat nitrazepam. Obat jenis itu bersifat hipnotik sedatif yang biasa digunakan sebagai obat depresi atau stres ringan atau menjadi obat penenang.

Sulis menjelaskan, dalam kondisi penggunaan psikotropika yang tidak sesuai aturan, misalnya cara mendapatkannya ilegal atau tidak diawasi dokter, tindakan yang dilakukan pengguna bisa digolongkan sebagai penyalahgunaan zat psikotropika.

Dengan hasil mencengangkan, Tora diduga telah melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang menyebutkan bahwa seseorang yang memiliki dan/atau membawa psikotropika tanpa hak dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

"Kasusnya Tora dan istrinya, barang bukti 30 butir dumolid. Menurut kami memang harus diperiksa secara komprehensif riwayat apakah yang bersangkutan memang pernah mendapat perwatan dari dokter terkait dengan kondisi kejiwaanya sehingga digunakan terapi obat yang menggunakan dumolid," kata  Sulis.

"Atau memang yang bersangkutan mencari sendiri dan dengan tujuan untuk menikmati pengaruh atau efek dari dumolid itu," kata Sulis lagi

Verified Writer

Zother Veregrent

Pria musim semi yang Ambivert

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya