Aliansi Cagar Alam Jawa Barat Lakukan Aksi Damai di Kantor KLHK
Para peserta menyampaikan empat rekomendasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sekitar 200 orang yang tergabung dalam Aliansi Cagar Alam Jawa Barat melakukan aksi damai di kantor KLHK, Rabu pagi (6/3/2019). Aksi damai ini merupakan respons masyarakat terhadap ditetapkannya Keputusan Menteri LHK Nomor: SK.25/MENLHK/SETJEN/PLA.2/1/2018 tanggal 10 Januari 2018 tentang Perubahan Fungsi dalam Fungsi Pokok Kawasan Hutan dari sebagian Cagar Alam Kamojang seluas ±2.391 ha dan Cagar Alam Gunung Papandayan seluas ±1.991 ha menjadi TWA, terletak di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat.
1. Meminta SK dicabut dan Menteri LHK menurunkan instruksi untuk merestorasi Cagar Alam
Dalam aksi ini, para peserta menyampaikan empat rekomendasi kepada KLHK, yaitu: 1) Empat Dirjen terkait diminta untuk merekomendasikan kepada Menteri LHK untuk menangguhkan SK.25/MENLHK/SETJEN/PLA.2/1/2018; 2) KLHK secepatnya membentuk tim kajian dengan melibatkan para pihak terkait, termasuk dari Aliansi Cagar Alam Jawa Barat; 3) Menghentikan sementara segala kegiatan di lokasi TWA; dan 4) Melakukan evaluasi terhadap kinerja pengelolaan kawasan konservasi di wilayah kerja Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Barat.
Pada intinya Aliansi meminta agar SK tersebut dikaji ulang karena dianggap akan mengancam keberlangsungan Cagar Alam dan masyarakat yang ada di Jawa Barat.
“Kami minta SK dicabut dan Menteri LHK menurunkan instruksi untuk merestorasi Cagar Alam”, ujar Wahyudi.