TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Intip Persiapan Indonesia Menuju COP Tentang Bahan Beracun Berbahaya

Batasi penggunaan bahan kimia mulai saat ini

IDN Times/Kementerian LHK

Jakarta, IDN Times - Delegasi dari seluruh negara akan berkumpul di Jenewa, Swiss pada pertemuan The Ninth Meeting of the Conference of the Parties to the Rotterdam Convention (COP-9 RC) dan The Ninth Meeting of the Conference of the Parties to the Stockholm Convention (COP-9 SC) pada akhir April 2019. Pertemuan yang diadakan setiap dua tahun sekali ini, seluruh pihak akan meninjau dan memutuskan daftar bahan kimia yang akan diatur serta dikaji.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengundang para rekan media atau jumpa pers untuk ikut ambil andil memberikan informasi kepada masyarakat terkait Persiapan Conference of the Parties (COP) tentang Bahan Beracun Berbahaya (B3). Acara tersebut digelar di Media Center, Kementerian LHK, Jakarta, Rabu (24/2) pagi. Dihadiri oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian LHK, Djati Witjaksono Hadi dan Direktur Pengelolaan Bahan Beracun Berbahaya (B3), Ir. Yun Insiani, M.Sc.

1. Apakah yang dimaksud Conference of Parties (COP)?

IDN Times/Kementerian LHK

Konferensi Para Pihak COP merupakan badan tertinggi dalam Konvensi Rotterdam dan Konvensi Stockholm yang terdiri dari pemerintah negara-negara yang telah meratifikasi Konvensi tersebut.

Di samping itu, COP-9 RC dan COP-9 SC diselenggarakan back to back dengan pertemuan COP-14 Konvensi Basel, sehingga biasa disebut sebagai pertemuan Triple COPs. Tepat pada tahun ini mengusung tema “Clean Planet, Healthy People: Sound Management of Chemicals and Waste.

2. Tujuh bahan kimia yang masuk dalam lampiran Konvensi Rotterdam dan juga dua bahan kimia termasuk dalam Konvensi Stockholm

Pexel/Pixabay.com

Khusus isu pencantuman bahan kimia, terdapat 7 bahan kimia yang diusulkan masuk dalam lampiran Konvensi Rotterdam, yakni Liquid formulations (emulsifiable concentrate and soluble concentrate) containing paraquat dichloride at or above 276 g/L, corresponding to paraquat ion at or above 200 g/L; Carbosulfan; Chrysotile asbestos; Fenthion (ultra low volume (ULV) formulations at or above 640 g active ingredient/L); Acetochlor; Phorate; dan Hexabromocyclododecane.

Sementara itu, pencantuman bahan kimia dalam lampiran Konvensi Stockholm, terdapat 2 bahan kimia yang diusulkan, yakni Dicofol dan Perfluorooctanoic acid (PFOA), its salts and PFOA-related compounds.

3. Mekanisme pengawasan dan sosialisasi B3 pada masyarakat

pexels.com/pixabay

Problematika tentang bahan kimia ilegal tentu pintu utamanya ada pada bea cukai. Menurut Yun, nantinya akan diadakan sosialisasi terhadap pihak bea cukai. Dan khusus untuk B3 memiliki Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2001. Di mana setiap B3 yang masuk ke Indonesia harus melewati proses registrasi. Karena bahan-bahan tersebut tidak lain masuk lewat import, kemudian di dalam negeri akan diformulasikan kembali. Kemudian, apabila diketahui masih diaplikasikan sama saja sudah melanggar hukum. 

Yun , Insiani memberikan bentuk sosialisasi beserta dampak bahan kimia di kehidupan sehari-hari. 

"Sering kali petani disuruh memakai Alat Pelindung Diri (APD) itu susah sekali, apalagi jika sedang di lapangan. Padahal kita sampaikan ini berbahaya. Nah, jadi mungkin edukasi hal penting dan pendampingan terus-menerus juga diperlukan. Jangankan petani, kita sendiri kalau membersihkan toilet dengan bahan-bahan pembersih itu kan banyak sulfur juga. Atau ketika di jalan saja, sudah bertemu asap. Disuruh memakai masker juga sulit. Nah, mungkin perlu dikembangkan bagi para petani supaya tertarik menggunakan bahan2 yang lebih ramah lingkungan. Disertai sosialisasi yang terus dilakukan," jelasnya. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya