TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Disidak, 42 Calon PMI Nonprosedural Gagal Diberangkatkan

Respons cepat Kemnaker menanggapi pengaduan masyarakat

IDN Times/Kemnaker

Bekasi, IDN Times – Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (Direktorat PPTKLN) dan Direktorat Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Direktorat PNKJ) Kementerian Ketenagakerjaan, melakukan sidak ke Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT. IJ yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (22/10) lalu.

Sidak yang dipimpin Kasi Pengawasan Norma Pelatihan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri, Ditjen Binwasnaker dan K3, Rihat Purba, berhasil menggagalkan keberangkatan 42 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga akan diberangkatkan bekerja secara nonprosedural ke luar negeri.

1. Lokasi penampungan P3MI merupakan tempat tinggal biasa

IDN Times/Kemnaker

"PT. IJ tidak dapat menunjukkan dokumen penempatan calon Pekerja Migran yang dipersyaratkan. Apalagi lokasi penampungan merupakan rumah tinggal tanpa ada papan nama sebagaimana P3MI pada umumnya," kata Rihat di Jakarta pada Kamis (24/10).

Ditegaskan Rihat, seluruh 42 calon PMI yang ditampung di rumah mewah berlantai dua itu, adalah perempuan yang akan diberangkatkan bekerja ke luar negeri sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) ke negara Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Malaysia, Singapura, dan Hongkong.

"Mayoritas calon PMI berasal dari Kabupaten Lombok Tengah, NTB dan sebagian dari Kabupaten Indramayu, dan Subang, Jawa Barat," ujar Rihat. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya