Indonesia Lakukan Reformasi Regulasi, Ini 4 Hal yang Harus Kamu Tahu!
Wah, bakal lebih efisien nih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan perlunya reformasi regulasi menuju peraturan perundang-undangan yang efektif dan efisien. Sehingga tidak ada lagi tumpang tindih antar undang-undang, maupun antara peraturan pemerintah dan kementerian dengan undang-undang diatasnya.
"DPR RI sudah memulai reformasi regulasi. Badan Keahlian Dewan bekerjasama dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melakukan legislasi review untuk menyisir berbagai undang-undang dan peraturan yang tidak senafas dengan Pancasila dan UUD 1945. Pemerintah juga perlu melakukannya," ujar Bamsoet saat menerima Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Sekretariat Kabinet, Dr. Fadlansyah Lubis di ruang kerja Ketua DPR RI, Jakarta, Rabu (24/10/18).
1. Permasalahan regulasi di Indonesia terbagi dalam empat hal
Politisi Partai Golkar ini melihat, permasalahan regulasi di Indonesia terbagi dalam empat hal, yaitu obesitas peraturan, tumbang tindih, kuantitas tidak berbanding kualitas dan database tersebar sehingga sulit diakses. Hal ini setidaknya terjadi karena banyaknya pintu saat pembahasan, ego sektoral lembaga, serta sulitnya koordinasi antar stake holder terkait.
"DPR RI sejalan dengan Presiden Joko Widodo yang menginginkan adanya evaluasi aturan yang tidak sinkron dan cenderung membuat urusan berbelit-belit. Tolak ukur kesuksesan di bidang hukum terletak pada keberhasilan pembenahan aspek regulasi, prosedur dan penataan regulasi," jelas Bamsoet.