TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Indonesia Lakukan Reformasi Regulasi, Ini 4 Hal yang Harus Kamu Tahu!

Wah, bakal lebih efisien nih

IDN Times/DPR RI

Jakarta, IDN Times - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan perlunya reformasi regulasi menuju peraturan perundang-undangan yang efektif dan efisien. Sehingga tidak ada lagi tumpang tindih antar undang-undang, maupun antara peraturan pemerintah dan kementerian dengan undang-undang diatasnya.

"DPR RI sudah memulai reformasi regulasi. Badan Keahlian Dewan bekerjasama dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melakukan legislasi review untuk menyisir berbagai undang-undang dan peraturan yang tidak senafas dengan Pancasila dan UUD 1945. Pemerintah juga perlu melakukannya," ujar Bamsoet saat menerima Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Sekretariat Kabinet, Dr. Fadlansyah Lubis di ruang kerja Ketua DPR RI, Jakarta, Rabu (24/10/18).

1. Permasalahan regulasi di Indonesia terbagi dalam empat hal

presidenri.go.id

Politisi Partai Golkar ini melihat, permasalahan regulasi di Indonesia terbagi dalam empat hal, yaitu obesitas peraturan, tumbang tindih, kuantitas tidak berbanding kualitas dan database tersebar sehingga sulit diakses. Hal ini setidaknya terjadi karena banyaknya pintu saat pembahasan, ego sektoral lembaga, serta sulitnya koordinasi antar stake holder terkait.

"DPR RI sejalan dengan Presiden Joko Widodo yang menginginkan adanya evaluasi aturan yang tidak sinkron dan cenderung membuat urusan berbelit-belit. Tolak ukur kesuksesan di bidang hukum terletak pada keberhasilan pembenahan aspek regulasi, prosedur dan penataan regulasi," jelas Bamsoet.

2. Lembaga tunggal nanti adaptasi sistem yang dijalankan di Amerika, Korea, Jepang dan Inggris

setkab.go.id

Sejalan dengan Bamsoet, Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Sekretariat Kabinet, Dr. Fadlansyah Lubis menjelaskan bahwa Sekretariat Kabinet akan mengadakan workshop dan simposium untuk mencari solusi penataan kelembagaan menuju pembentukan satu lembaga tunggal di bidang legislasi.

"Lembaga tunggal ini nantinya akan bertugas melaksanakan sejumlah kegiatan. Seperti perencanaan, perumusan, harmonisasi, sosialisasi dan reformasi peraturan perundang-undangan. Lembaga tunggal di bidang legislasi ini telah diterapkan di beberapa negara, seperti Amerika Serikat Korea, Jepang dan Inggris," terang Dr. Fadlansyah Lubis.

3. Indonesia memiliki karakteristik yang lebih mirip dengan Korea Selatan

dpr.go.id

Di Amerika, misalnya sudah ada The Office Information and Regulatory Affairs (OIRA). Di Inggris ada The Office of Best Practice Regulation (OBPR). Di Jepang ada Cabinet Legislation Bureau (CLB). Sedangkan, di Korea ada Ministry of Government Legislation (MoLeg).

"Indonesia kemungkinan akan mengikuti pola di Korea. Mereka yang paling mendekati karakteristik Indonesia. MoLeg merupakan bagian dari pemerintah pusat yang mengawasi proses legislasi. Pada kunjungan Presiden Jokowi ke Korea September 2018, Seskab Pramono Anung dan MoLeg sudah menandatangani MoU kerjasama," papar Dr. Fadlansyah Lubis.
 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya