Fokus Pulihkan DAS Citarum, KLHK Beri Bantuan untuk 5 Kabupaten
Pemerintah lakukan multipendekatan dalam pengelolaan sampah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - KLHK melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (Ditjen PSLB3) melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerja sama dengan lima kabupaten yang dilalui Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, di Jakarta, Rabu (21/8). Lima kabupaten tersebut ialah Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, dan Sumedang. Dengan adanya MoU tersebut, pada 2019 ini KLHK mempunyai program bantuan penyediaan sarana pengelolaan sampah kepada lima daerah itu.
Direktur Jenderal PSLB3, Rossa Vivien Ratnawati, dalam sambutannya mengharapkan agar bantuan dari pemerintah pusat tersebut dapat digunakan sebaik-baiknya. "Saya berharap sarana dan prasarana yang dibangun nanti tolong digunakan dengan baik untuk menjaga dan mengoptimalkan pengelolaan sampah," tutur Vivien.
Vivien juga menekankan bahwa pemerintah melakukan multipendekatan dalam pengelolaan sampah. Pertama, kampanye yang masif untuk mengurangi sampah. Kedua, pendekatan circular economy, bagaimana sampah bisa menghasilkan nilai ekonomis, dalam hal ini PDU berperan sangat penting. Ketiga, melalui teknologi, dengan membangun incinerator, biodigester, dan sebagainya.
1. Sarana yang akan dibangun ialah Pusat Daur Ulang yang diberikan kepada tiga kabupaten
Adapun sarana yang akan dibangun ialah Pusat Daur Ulang (PDU) yang diberikan kepada tiga kabupaten, yaitu Bekasi, Subang, dan Indramayu. PDU ini dibangun dengan kapasitas pengelolaan sampah 10 ton per hari. PDU ini juga dilengkapi fasilitas pengomposan dengan kapasitas 10 hingga 30 ton per hari.
Pengoperasian fasilitas PDU ini dimungkinkan untuk mampu mengurangi emisi gas rumah kaca sekitar 5.000 ton CO2 per tahun dan efektivitas biaya sekitar Rp2 juta per ton CO2 per tahun. Bagian yang tidak kalah penting dari fasilitas ini ialah untuk mengendalikan pembentukan gas metana dengan mengurangi jumlah sampah yang ditimbun. Karena itu, pengurangan emisi CO2 untuk sumber energi ialah 50 ton CO2 per tahun melalui pengelompokan dan meningkatkan efektivitas pengangkutan untuk transportasi sampah ke tempat pemrosesan akhir.