Lindungi Ekosistem Gambut Begitu Penting dalam Pengendalian Karhutla
Sejak 2015 paradigma dalam pengendalian karhutla berubah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pekanbaru, IDN Times - Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono menyebut bahwa mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sangat penting untuk menjaga Kawasan Hidrologis Gambut (KHG). Di Pekanbaru, Riau, (8/4), Bambang juga menjelaskan bahwa pembuatan drainase di lahan gambut pada masa lalu untuk menyiapkan lahan pertanian, dapat menyebabkan mengeringnya lahan gambut dan meningkatkan potensi terjadinya kebakaran.
Kebakaran pada lahan gambut juga berpotensi menyebabkan bencana alam yang menimbulkan dampak lokal, nasional, dan global. Hal ini seperti yang terjadi pada Indonesia yang mengalami kebakaran cukup besar di hutan dan lahan gambut seluas 2,6 juta hektar. Presiden Joko Widodo pun memberikan arahan yang sangat jelas, yaitu upaya langkah-langkah korektif terkait pengelolaan Gambut.
1. Terbitnya Peraturan Menteri LHK merupakan langkah kolektif perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut
Berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.129/MENLHK/SETJEN/PKL.0/2/2017 tentang Penetapan Peta Kesatuan Hidrologis Gambut Nasional, Indonesia memiliki ekosistem gambut berjumlah 865 KHG dengan total luasan 24.667.804 hektar yang tersebar di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.
Bambang kemudian menerangkan bahwa Menteri LHK beberapa waktu yang lalu menerbitkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.10/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2019 tentang Penentuan, Penetapan dan Pengelolaan Puncak Kubah Gambut Berbasis KHG sebagai suatu bentuk upaya langkah korektif dalam perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.
Peraturan Menteri LHK tersebut mengatur penentuan dan penetapan puncak kubah gambut yang dibuat oleh Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL). Penentuan puncak kubah gambut tersebut dilakukan melalui pendekatan perhitungan neraca air yang memperhatikan prinsip keseimbangan air.
Peraturan Menteri LHK di atas juga menjelaskan bahwa puncak kubah gambut merupakan areal yang wajib dijadikan kawasan lindung. Areal di luar puncak kubah Gambut pun dapat dimanfaatkan dengan tetap menjaga fungsi hidrologis gambut. Pemanfaatan areal di luar puncak kubah gambut yang memiliki izin juga dapat dilakukan sampai jangka waktu izin berakhir dengan kewajiban menjaga fungsi hidrologis Gambut.