TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Irjen Kementan Ungkap Pencopotan Pejabat Bukan soal Kasus Bawang Putih

Irjen: Pencopotan untuk mitigasi risiko

pixabay.com

Jakarta, IDN Times – Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Irjen Kementan) Justan Riduan Siahaan membantah keras tudingan bahwa langkah Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mencopot pejabat eselon II, III, dan IV di Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) terkait kebijakan impor bawang putih karena melanggar arahan Presiden Joko Widodo yang meminta menteri tak keluarkan kebijakan dan merombak jabatan strategis sampai Oktober 2019.

"Di kementerian strategis itu setara dirjen. Kami sangat alert dengan arahan Presiden dimaksud saat mengambil keputusan itu, dengan kemungkinan reaksi dari yang bersangkutan. Alert, kami alert bahwa negara kita negara hukum," tutur Justan di Jakarta (16/8).

Justan menilai tudingan ini keliru karena pencopotan tersebut merupakan bentuk tindakan tegas sebagai komitmen tidak memberikan toleransi terhadap korupsi. Adanya peluang atau celah dalam pengawasan sehingga diambilah sikap lebih awal dengan pencopotan sementara dari jabatan saat ini.

“Pencopotan ini merupakan langkah strategis mengikuti PP 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Peraturan ini mengamanatkan pimpinan kementerian atau lembaga untuk memitigasi risiko. Risiko korupsi sangat strategis di Kementerian Pertanian, dan keputusan mencopot sementara adalah tindakan strategis. Pak menteri memiliki sikap yang jelas akan kasus suap bawang putih ini, memberikan ruang yang luas bagi KPK untuk melakukan penyidikan," tegas Justan.

1. Kementan terbuka bagi KPK mengungkap kasus suap impor bawang putih

IDN Times/Kementan

Justan menjelaskan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tujuannya ialah memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Jadi dalam kasus suap bawang putih ini, Kementan sangat terbuka bagi KPK untuk mengumpulkan informasi dan mengungkap kasus suap impor bawang putih secara terang benderang, sehingga public clear melihat masalah ini. Meskipun sebenarnya belum diketahui keterlibatan pejabat Kementan, Mentan merasa perlu mengambil langkah tegas, konkret dan segera sebagai komitmennya dalam anti korupsi,” jelas Justan.

Justan menjelaskan bahwa yang dimaksud tidak boleh mengganti jabatan strategis tersebut ialah bila kondisinya dalam keadaan normal, sedangkan yang dilakukan Mentan ialah upaya mitigasi risiko terhadap kasus yang terjadi.

2. Pencopotan jabatan oleh Mentan merupakan langkah memitigasi risiko

Antara

Langkah Menteri Pertanian yang mencopot sejumlah pejabat di Ditjen Hortikultura juga harus dicatat sebagai upaya untuk memitigasi Risiko Reputasi Kementerian Pertanian yang sedang diakui kinerja positifnya dalam perekonomian Indonesia dan mendapat penghargaan anti gratifikasi dua kali (2017 dan 2018) dari KPK. Kementan sejak awal telah kerja sama dengan KPK, dan secara khusus 3 personel KPK ditempatkan di Kementan untuk pencegahan korupsi. 

“Hasilnya, hingga saat ini Kementan melalui Ditjen Hortikultura telah mem-blacklist 72 importir bawang nakal. Pegawai di Ditjen Hortikultura juga terbukti sudah berani melaporkan ke KPK terkait pemberian gratifikasi, dan ini nyata dilakukan oleh mereka,” tutur Justan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya