TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penyimpangan Penggunaan Dana Desa Masih Ditemukan

Meski jumlahnya tidak sampai 1 persen, harus diwaspadai

ilustrasi kartu kredit (Unsplash.com/rawpixel)

Medan, IDN Times - Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Undang Mugopal mengungkapkan masih adanya penyimpangan terkait penggunaan dana desa. Menurutnya, jumlah penyimpangan tersebut tidak mencapai satu persen dari jumlah desa yang ada.

"Rekap kami, penyimpangan dana desa tidak sampai satu persen. Tapi kalau dibiarkan bisa bertambah," ujarnya pada Sosialisasi Pengawalan, Penyaluran, dan Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2019 di Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (6/3).

1. Ini upaya yang dilakukan Kemendes PDTT melakukan pengawasan terkait dana desa

Sigit/Kemendes PDTT

Terkait pengawasan dana desa menurutnya, Kemendes PDTT lebih mengedepankan pencegahan penyimpangan. Untuk menghindari penyimpangan tersebut, Kemendes PDTT membentuk Satgas dana desa yang dipimpin oleh Mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto. 

Selain itu, Kemendes PDTT juga melakukan pendampingan dan pengawasan lewat kerja sama dengan Kementerian/lembaga terkait termasuk Kejaksaan dan Kepolisian.

"Karena desa itu nomenklaturnya ada di Kementerian Dalam Negeri, kita lakukan MoU dengan Kementerian Dalam Negeri. Kemudian, Kementerian Desa tidak punya perpanjangan tangan di daerah, apalagi desa. Kita punya balai tapi terbatas. Ada pikiran kejaksaan, akhirnya kita bentuk MoU," ujarnya.

2. Bentuk penyimpangan penggunaan dana desa

Sigit/Kemendes PDTT

Menurut Undang, terdapat dua kecenderungan penyimpangan pengelolaan dana desa, pertama, adanya ketidak sengajaan dari kepala desa dan aparatur desa. Menurutnya, ketidak sengajaan tersebut terjadi karena lemahnya pengetahuan administrasi keuangan, terjadinya kesalahan dalam perencanaan, dan terjadinya kesalahan dalam estimasi biaya. 

Adapun kecenderungan kedua, lanjut Undang, adalah terjadinya penyimpangan secara sengaja oleh oknum tertentu seperti halnya kepala desa. Jika kesalahan tersebut berkaitan dengan tindakan korupsi, lanjutnya, harus diselesaikan melalui proses hukum.

"Kita temukan, ada desa yang membangun pasar yang ternyata sumber dananya dari kementerian lain. Tetapi ini dilaporkan juga pakai dana desa. Ada juga yang meminjam sementara dana desa untuk kepentingan pribadi, tapi tidak dikembalikan," ungkapnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya