Komisi I Dorong RRI dan TVRI Jaga Netralitas untuk Kepentingan Publik
Kepentingan publik harus diutamakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemilhan Umum (Pemilu) pada 17 April 2019 merupakan catatan pertama sejarah bangsa Indonesia, di mana pelaksanaan Pemilihan Presiden berbarengan dengan Pemilihan Legislatif. Maka, LPP RRI dan LPP TVRI harus memiliki kesiapan khusus dan serius agar tidak tertinggal dengan televisi dan radio swasta dalam memberitakan pesta demokrasi bersejarah ini.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi I DPR RI menggelar pertemuan dengan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI dan LPP TVRI Provinsi Bengkulu di Aula RRI Bengkulu, Senin (05/11/2018).
1. LPP harus mementingkan kepentingan publik
Meutya menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaran Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, LPP berperan sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan program sosial, serta pelestari budaya bangsa dengan senantiasi berorientasi kepada kepentingan seluruh lapisan masyarakat.
“Jadi berpegang pada peraturan tersebut dan payung hukum yang lebih besarnya tentu Undang-Undang Penyiaran, maka lembaga penyiaran publik harus mementingkan kepentingan publik karena frekuensi juga milik publik,” ungkap legislator Partai Golkar itu.