Solusi Baik, Kementan Ajak Pelaku Perunggasan Stabilkan Harga Unggas
Pertemuan tersebut merupakan lanjutan pertemuan sebelumnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2018 mengenai harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan pembelian di tingkat konsumen, harga acuan pembelian daging ayam ras untuk batas bawah di tingkat peternak sebesar Rp18.000 dan harga batas atas sebesar Rp20.000, sedangkan harga acuan penjualan di konsumen sebesar Rp34.000. Namun demikian, di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur, harga LB ada di batas bawah tersebut.
“Kami mengharapkan masukan dari para pelaku perunggasan, pakar, dan pemerintah daerah agar hasil pertemuan koordinasi stabilisasi produksi, distribusi, dan harga livebird ini dapat menjadi solusi terbaik untuk perunggasan nasional ke depan,” ungkap I Ketut Diarmita, Dirjen PKH, Kementan.
Ketut menambahkan, pertemuan tersebut sendiri merupakan lanjutan pertemuan Koordinasi Perunggasan yang dilaksanakan secara maraton dari 10 dan 13 Juni 2019 di Jakarta.
1. Pengurangan DOC FS broiler sebesar 30 persen merupakan langkah awal stabilisasi harga
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian perdagangan, Wakil Ketua Satgas Pangan Mabes Polri, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahan Pangan D.I. Yogyakarta, perwakilan Dinas Peternakan Jawa Timur, Kepala BBVET Wates, Ketua GPPU, Ketua Pinsar Indonesia, Ketua GOPAN, Ketua PPUN, Presidium PRPM, dan perwakilan perusahaan integrator dan mandiri menghadiri Pertemuan Koordinasi Perunggasan tersebut.
Ketut menjelaskan bahwa langkah awal dalam stabilisasi harga LB ialah dengan pengurangan DOC FS broiler sebesar 30 persen dari populasi telur tetas fertile di seluruh Indonesia yang diawasi tim dan melibatkan unsur Ditjen Peternakan dan Keswan, dinas yang membidangi Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi/Kabupaten/Kota, GPPU, GOPAN, PPUN dan PINSAR. Kemudian memastikan bahwa pengusaha unggas integrator tidak menjual semua ayam yang diternakkan di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur dijual ke pasar tradisional di wilayah tersebut.