TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Solusi Baik, Kementan Ajak Pelaku Perunggasan Stabilkan Harga Unggas

Pertemuan tersebut merupakan lanjutan pertemuan sebelumnya

shutterstock.com/branislavpudar

Jakarta, IDN Times - Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2018 mengenai harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan pembelian di tingkat konsumen, harga acuan pembelian daging ayam ras untuk batas bawah di tingkat peternak sebesar Rp18.000 dan harga batas atas sebesar Rp20.000, sedangkan harga acuan penjualan di konsumen sebesar Rp34.000. Namun demikian, di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur, harga LB ada di batas bawah tersebut.

“Kami mengharapkan masukan dari para pelaku perunggasan, pakar, dan pemerintah daerah agar hasil pertemuan koordinasi stabilisasi produksi, distribusi, dan harga livebird ini dapat menjadi solusi terbaik untuk perunggasan nasional ke depan,” ungkap I Ketut Diarmita, Dirjen PKH, Kementan.

Ketut menambahkan, pertemuan tersebut sendiri merupakan lanjutan pertemuan Koordinasi Perunggasan yang dilaksanakan secara maraton dari 10 dan 13 Juni 2019 di Jakarta.

1. Pengurangan DOC FS broiler sebesar 30 persen merupakan langkah awal stabilisasi harga

IDN Times/Kementan

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian perdagangan, Wakil Ketua Satgas Pangan Mabes Polri, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahan Pangan D.I. Yogyakarta, perwakilan Dinas Peternakan Jawa Timur, Kepala BBVET Wates, Ketua GPPU, Ketua Pinsar Indonesia, Ketua GOPAN, Ketua PPUN, Presidium PRPM, dan perwakilan perusahaan integrator dan mandiri menghadiri Pertemuan Koordinasi Perunggasan tersebut.

Ketut menjelaskan bahwa langkah awal dalam stabilisasi harga LB ialah dengan pengurangan DOC FS broiler sebesar 30 persen dari populasi telur tetas fertile di seluruh Indonesia yang diawasi tim dan melibatkan unsur Ditjen Peternakan dan Keswan, dinas yang membidangi Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi/Kabupaten/Kota, GPPU, GOPAN, PPUN dan PINSAR. Kemudian memastikan bahwa pengusaha unggas integrator tidak menjual semua ayam yang diternakkan di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur dijual ke pasar tradisional di wilayah tersebut.

2. Pemerintah juga meminta kepada para pelaku usaha perunggasan agar berupaya menaikkan harga LB

ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Ketut juga meminta agar integrator dan peternak mandiri melaporkan broker unggas komersial (nama, alamat, dan nomor HP) yang dimiliki atau yang menjadi langganannya kepada Direktur Jenderal PKH dan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag agar terdata sehingga bisnis unggas dapat berjalan dalam tatanan yang baik dan dapat dikontrol jika terjadi gejolak, serta mengajak Satgas Pangan Mabes Polri ikut mengawasi perilaku para broker dan integrator.

Hal penting lain yang menjadi kesepakatan ialah pentingnya ulasan Permentan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi terutama Pasal 12 mengenai kepemilikan RPHU dan rantai dingin dalam rangka penyempurnaan regulasi di bidang perunggasan dan definisi integrator dan peternak mandiri, serta review Permendag Nomor 96 Tahun 2018 terkait harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen dan mengkaji harga acuan DOC FS dan pakan.

"Pemerintah juga meminta kepada para pelaku usaha perunggasan agar berupaya menaikkan harga LB secara berkala menuju harga acuan sesuai dengan Permendag No 96 tahun 2018," tutur Ketut.

Topik:

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya