TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UU Pekerja Migran Kompatibel dengan Kebutuhan Tenaga Kerja Jepang

Memberikan kesempatan untuk bekerja di Jepang

IDN Times/DPR

Delegasi Tim Pengawasan Pekerja Migran Indonesia DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mencatat UU No 18/ 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) dapat menjawab kebutuhan berbagai negara tujuan penempatan PMI khususnya Jepang. 

“Jepang masuk fase ‘aging population’ sehingga angkatan kerja menurun sementara ada kebutuhan besar untuk persiapan Olimpiade 2020. Indonesia harus manfaatkan ini dan UU PPMI menjalankan fungsi perlindungan maksimal bagi pekerja Indonesia,” kata Fahri Hamzah di Tokyo, Selasa (6/11).

1. Jepang akan menambah 500 ribu pekerja asing

dunia.rmol.co

Beberapa hari berselang, Perdana Menteri Shinzo Abe telah menyetujui RUU yang lebih memudahkan pekerja asing untuk bekerja di Jepang. Setelah RUU ini disahkan, diperkirakan akan ada tambahan 500.000 pekerja asing profesional yang bisa bekerja di negeri Sakura. 

“Jepang bisa menjadi model yang ideal (dalam perlakuan pekerja asing) karena mereka punya sistem seleksi yang ketat dan berjenjang, upah yang sangat baik dan disediakannya program magang,” kata Fahri Hamzah menambahkan.

2. Timwas PMI DPR aktif mendatangi berbagai negara

suarabmr.com

Sejak UU PPMI disahkan Tim Pengawasan PMI DPR RI aktif mendatangi berbagai negara yang menjadi tujuan utama pekerja Indonesia. Selain menggunakan kesempatan untuk mengumpulkan fakta lapangan dengan pihak kedutaan, pemberi dan penyalur pekerja, Timwas PMI juga menggunakan kesempatan untuk berdialog dengan pekerja Indonesia. 

Adapun kesempatan bertemu pemerintah dan parlemen negara yang dikunjungi dimanfaatkan untuk menyampaikan amanat UU dan melakukan diplomasi bagi kepentingan Indonesia.

Topik:

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya