UU Pekerja Migran Kompatibel dengan Kebutuhan Tenaga Kerja Jepang
Memberikan kesempatan untuk bekerja di Jepang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Delegasi Tim Pengawasan Pekerja Migran Indonesia DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mencatat UU No 18/ 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) dapat menjawab kebutuhan berbagai negara tujuan penempatan PMI khususnya Jepang.
“Jepang masuk fase ‘aging population’ sehingga angkatan kerja menurun sementara ada kebutuhan besar untuk persiapan Olimpiade 2020. Indonesia harus manfaatkan ini dan UU PPMI menjalankan fungsi perlindungan maksimal bagi pekerja Indonesia,” kata Fahri Hamzah di Tokyo, Selasa (6/11).
1. Jepang akan menambah 500 ribu pekerja asing
Beberapa hari berselang, Perdana Menteri Shinzo Abe telah menyetujui RUU yang lebih memudahkan pekerja asing untuk bekerja di Jepang. Setelah RUU ini disahkan, diperkirakan akan ada tambahan 500.000 pekerja asing profesional yang bisa bekerja di negeri Sakura.
“Jepang bisa menjadi model yang ideal (dalam perlakuan pekerja asing) karena mereka punya sistem seleksi yang ketat dan berjenjang, upah yang sangat baik dan disediakannya program magang,” kata Fahri Hamzah menambahkan.