TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

276 sebagai Obyeknya, Ditjen EBTKE Gelar Workshop Survei SEC

Memastikan ketepatan penerapan manajemen energi

pixabay/markusspiske

Pekanbaru, IDN Times - Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) bekerja sama dengan United Nations Development Program (UNDP) melalui program Market Transformation through Design and Implementation of Appropriate Mitigation Actions in the Energy Sector (MTRE3) menggelar Workshop Survei Specific Energy Consumption (SEC), Rabu (11/9).

"Saat ini Ditjen EBTKE sedang melaksanakan survei Specific Energy Consumption (SEC) pada 276 obyek survei meliputi hotel, rumah sakit, pusat perbelanjaan dan perkantoran swasta yang tersebar di tujuh kota di Indonesia, Pekanbaru, Jakarta, Bandung, Semarang, Denpasar, Medan dan Surabaya," ungkap Direktur Konservasi Energi, Hariyanto, saat membuka kegiatan.

1. Urgensi penyelenggaraan SEC untuk mendapatkan data dukung

IDN Times/EBTKE

Hariyanto menjelaskan urgensi penyelenggaraan kegiatan SEC, antara lain untuk mendapatkan data dukung dalam rangka:

  1. Penyusunan revisi PP No.70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi, di mana data dukung tersebut sangat penting untuk menentukan threshold konsumsi energi di gedung komersial guna penerapan mandatori manajemen energi;
  2. Penyusunan benchmark Indeks Konsumsi Energi (IKE) untuk setiap jenis bangunan gedung komersial;
  3. Estimasi potensi pengembangan PLTS atap (solar PV Rooftop) di bangunan gedung komersial; dan
  4. Penyusunan dan pengembangan database konservasi energi untuk mendukung Pemerintah dalam mengambil kebijakan di sektor bangunan gedung.

2. Peserta workshop akan diajak melakukan survei SEC

pixabay/Bru-nO

Secara garis besar, akan dilakukan survei kepada peserta workshop terkait informasi umum, tingkat hunian, sumber energi, konsumsi energi, peralatan utilitas, luas lantai bangunan, peralatan pengguna energi, selubung bangunan gedung, penerapan manajemen energi, dan potensi instalasi PV Rooftop.

"Kegiatan SEC di sektor Bangunan Gedung Komersial dilaksanakan dalam waktu 7 bulan kalender. SEC akan menjadi benchmark untuk dapat dibandingkan oleh pelaku usaha. Sebagai contoh, untuk bangunan gedung dapat menggunakan kWh/m2 sebagai data benchmark," ujar Hariyanto.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya