Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
antarafoto-capaian-kinerja-satu-tahun-kementerian-pertanian-1761106189.jpg
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (tengah) didampingi Wakil Menteri Pertanian Sudaryono (kiri) menyampaikan keterangan terkait capaian kinerja satu tahun Kementerian Pertanian di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (22/10). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Intinya sih...

  • Gugatan ini berpotensi melanggar jaminan konstitusional kebebasan pers

  • Jika Amran belum puas, maka AMSI saran buat aduan lagi ke Dewan Pers

  • Gugatan Rp200 miliar tak proporsional

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Gugatan perdata Menteri Pertanian Amran Sulaiman melawan Tempo disebut Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) berpotensi mengancam kebebasan pers dan menciptakan efek jera (chilling effect) bagi perusahaan media di Indonesia.

“Meskipun kami menghormati hak setiap warga negara untuk menggunakan jalur hukum, namun gugatan bernilai fantastis ini mengindikasikan praktik SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) yaitu upaya membungkam media melalui beban finansial yang sangat berat,” ujar Ketua Bidang Advokasi dan Regulasi AMSI, Amrie Hakim.

Dalam kasus ini, Andi Amran menggugat Rp200 miliar pada Tempo. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL pada 1 Juli 2025. Amran tak senang dengan motion graphic berita harian Tempo edisi 16 Mei 2025 dengan judul 'Poles-Poles Beras Busuk'.

1. Gugatan ini berpotensi melanggar jaminan konstitusional kebebasan pers

Sampul depan koran harian Tempo edisi 16 Mei 2025 yang dipermasalahkan oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman. (Dokumentasi Tempo)

Perkara ini sudah dimediasi oleh Dewan Pers dan seharusnya dapat diselesaikan lewat mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Tempo disebut sudah jalankan semua rekomendasi, termasuk mengganti judul poster, meminta maaf dan memoderasi konten. Dua mekanisme hak jawab dan hak koreksi sudah dipatuhi oleh Tempo.

Maka AMSI menilai gugatan ini berpotensi melanggar jaminan konstitusional kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 28 dan 28F UUD 1945, serta bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 6/PUU-V/2007 yang makin memperkuat hak istimewa pers dalam pemberitaan yang menyangkut kepentingan publik.

2. Jika Amran belum puas, maka AMSI saran buat aduan lagi ke Dewan Pers

Menteri Pertanian Amran Sulaiman. (YouTube/Sekretariat Presiden)

Jika Amran Sulaiman menilai Tempo belum seluruhnya melaksanakan putusan PPR Dewan Pers, AMSI menyarankan agar pihak Menteri Pertanian kembali mengadukan Tempo ke Dewan Pers sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Pers, dan bukan mengajukan gugatan perdata terhadap Tempo.

Pada saat yang sama, AMSI juga meminta Dewan Pers untuk memberi penjelasan ke publik secara terbuka tentang PPR yang sudah diterbitkan sehingga tidak ditafsirkan secara berbeda oleh para pihak.

“Gugatan ini dapat menciptakan preseden berbahaya bagi ekosistem pers di Tanah Air. Jika dibiarkan, pejabat publik lain akan meniru pola ini untuk membungkam kritik, dan media akan takut memberitakan isu-isu penting yang melibatkan pejabat negara,” kata Amrie.

3. Gugatan Rp200 miliar tak proporsional

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

AMSI juga menilai gugatan senilai Rp200 miliar tak proporsional. Karena berdasarkan kepada yurisprudensi Mahkamah Agung (Yurisprudensi MA No. 864K/ Sip/1973 jo. Yurisprudensi No. 459K/Sip/1975), ganti rugi dalam perkara perdata harus proporsional dengan kerugian riil yang dapat dibuktikan, bukan klaim sepihak bersifat punitif atau menghukum.

Editorial Team