Tempo Tegaskan Sudah Jalankan Rekomendasi Dewan Pers

- Kementan nilai Tempo tidak laksanakan PPR.
- Tempo sebut sudah laksanakan PPR.
- Gugatan Amran jadi ancaman kebebasan pers.
Jakarta, IDN Times - Redaksi Tempo menanggapi pernyataan Kementerian Pertanian (Kementan) yang sebelumnya mengeluarkan hak jawab terkait pemberitaan demonstrasi wartawan menolak gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo.
Gugatan senilai Rp200 miliar itu dinilai komunitas jurnalis sebagai upaya membungkam kebebasan pers.
1. Kementan nilai Tempo tidak laksanakan PPR

Kuasa hukum Amran Sulaiman, Chandra Muliawan, bersama Kepala Biro Komunikasi Kementan Arief Cahyono, menyatakan bahwa Tempo tidak melaksanakan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers terkait pengaduan atas sampul berita “Poles-Poles Beras Busuk” edisi 16 Mei 2025.
“Tempo menafsirkan PPR secara sepihak dan menyusun narasi seolah-olah telah taat,” ujar Chandra pada 3 November 2025.
2. Tempo sebut sudah laksanakan PPR

Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, menilai pernyataan tersebut tidak berdasar. Karena tidak ada pernyataan dari Dewan Pers apakah Tempo sudah atau belum melaksanakan empat poin rekomendasi Dewan Pers.
Menurutnya, Tempo sudah menjalankan empat poin PPR Dewan Pers sehari setelah menerima surat tersebut, antara lain, mengubah judul poster di media sosial dan situs web menjadi “Main Serap Gabah Rusak”, mencabut poster lama, menyampaikan permohonan maaf kepada pengadu dan melaporkannya kembali ke Dewan Pers.
Ia menambahkan, jika pihak pengadu dalam hal ini Wahyu Indarto dari Biro Komunikasi Kementan, yang merasa belum puas, seharusnya mekanisme yang ditempuh adalah kembali ke Dewan Pers untuk mediasi, bukan langsung menggugat ke pengadilan.
"Itu mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers, sebagai pelaksanaan atas Undang-Undang Pers," kata Setri.
3. Gugatan Amran jadi ancaman kebebasan pers

Demonstrasi yang digelar para wartawan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 November 2025 disebut sebagai bentuk protes terhadap langkah hukum Menteri Pertanian.
Aksi solidaritas ini menyebar ke berbagai daerah, di mana komunitas jurnalis menilai gugatan Amran sebagai cara baru membredel media massa, karena tidak sesuai dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang diatur oleh Undang-Undang Pers.


















